KJN Sektor R — Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
155
Fakta Cepat
- Subsektor
- — R Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
- Kode Jabatan
- 94142 / 90002
- Kode KBJI
- 174, 30 / 1229
Ringkasan Tugas
Memimpin, merencanakan, dan mengawasi usaha bioskop untuk menawarkan dan menyelenggarakan jasa hiburan film bagi masyarakat.
Rincian Tugas
- Merencanakan kegiatan pertunjukan dan peningkatan fasilitas bioskop untuk meningkatkan pelayanan mutu jasa hiburan film.
- Memimpin kegiatan seluruh karyawan untuk melaksanakan tugas sesuai dengan bidangnya.
- Mengoordinasikan karyawan untuk melaksanakan peningkatan pelayanannya kepada para penggemar bioskop.
- Mengawasi langsung pada unit administrasi maupun teknik supaya bisa melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Mengangkat dan memberhentikan karyawan dengan pertimbangan tertentu demi kemajuan perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Bakat
- BERJALANG
- DUDUKV
- MEMUTARN
- MELIHATQ
- MENEKANMenekan
- BERBICARABerbicara
Temperamen
- INTELEGENSIAP
- KEMAMPUAN VERBALM
- KEMAMPUAN HITUNG-MENGHITUNGD
- KEMAMPUAN KETELITIANKemampuan Ketelitian
Minat
- kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi2a
- kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji5a
- kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau direction1b