KJN Sektor R — Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
231
Fakta Cepat
- Subsektor
- — R Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
- Kode Jabatan
- 94200 / 93232
- Kode KBJI
- 191.40 / 2431
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana program, Mengoordinasikan dan memberi petunjuk kepada bawahan Unit Pelaksana Teknis Taman budaya supaya operasional taman budaya berjalan lancar
Rincian Tugas
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Menyusun rencana dan program kerja Unit Pelaksana Teknis sebagai pedoman kerja.
- Mengoordinasikan program kerja sub unit pelaksana teknis supaya saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
- Memberi petunjuk dan mengendalikan kegiatan kepada bawahan supaya pelaksanaannya sesuai ketentuan.
- Berkoordinasi teknis dengan instansi terkait dalam rangka operasionalisasi taman budaya.
- Mengatur pelaksanaan administrasi Unit Pelaksana Teknis Taman Budaya untuk menunjang kelancaran operasional taman budaya.
- Mengevaluasi hasil kegiatan Unit Pelaksana Teknis Taman Budaya untuk mengetahui perkembangan, permasalahan dan upaya tindak lanjut.
- Melaksanakan pelestarian, pengembangan, pendidikan dan pelayanan di bidang seni budaya.
- Melaksanakan pementasan dan pameran seni budaya.
- Melaporkan hasil kerja Unit Pelaksana Teknis Taman Budaya.
- Melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan atasan.
Karakteristik Jabatan
Bakat
- BERJALANG
- DUDUKV
- MENJANGKAUQ
- MELIHATMelihat
- BERBICARABerbicara
Temperamen
- INTELEGENSIAI
- KEMAMPUAN VERBALD
- KEMAMPUAN KETELITIANM
Minat
- kemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan2a
- kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau direction1b
- kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diujiKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji