KJN Sektor R — Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
252
Fakta Cepat
- Subsektor
- — R Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
- Kode Jabatan
- 94900 / 93210
- Kode KBJI
- 442.30 / 3429
Ringkasan Tugas
Membuat desain media visual seperti spanduk, poster, leaflet, atau pamflet terkait promosi acara atau kegiatan perusahaan sesuai dengan standar dan aturan yang diberlakukan oleh perusahaan.
Rincian Tugas
- Merealisasikan konsep desain visual terkait kegiatan perusahaan berdasarkan kebijakan manajemen sesuai dengan standar yang diberlakukan oleh perusahaan.
- Menerima dan mempelajari informasi dan instruksi kerja dari Asisten Manajer Komunikasi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat terkait konsep dasar atau tema dari sebuah program event yang akan diselenggarakan oleh perusahaan.
- Merumuskan tema ke dalam bentuk desain visual sebagai salah satu media promosi.
- Mengajukan konsep desain visual yang telah dibuat untuk mendapatkan koreksi dan persetujuan dari Kepala Bagian Komunikasi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat dan Direktur.
- Melakukan survei ke vendor percetakan dan atau atau media elektronik terkait biaya percetakan atau penayangan konsep desain yang telah disetujui manajemen sesuai kebutuhan.
- Berkoordinasi dengan Staf Admin Komunikasi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat terkait penerbitan dokumen permintaan pembelian dan atau atau biaya klaim yang diajukan.
- Melakukan koordinasi dengan kegiatan pemasaran terkait dokumentasi event perusahaan yang akan dijadikan sebagai bahan desain visual sesuai instruksi dari Asisten Manajer Komunikasi Pemasaran dan Hubungan Masyarakat.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan.
Karakteristik Jabatan
Bakat
- DUDUKC
- MENGGERAKKAN JARIG
- MEMEGANGP
- MELIHATMelihat
Temperamen
- MEMBEDAKAN WARNAT
- INTELEGENSIAM
- KEMAMPUAN PENGLIHATAN BENTUKKemampuan Penglihatan Bentuk
Minat
- kemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu1b
- kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji2a