KJN Sektor R — Kesenian, Hiburan dan Rekreasi

261

Fakta Cepat

Subsektor
— R Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
Kode Jabatan
90
Kode KBJI
211.10 atau 1210

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengarahkan, mengorganisasikan dan mengendalikan operasional perusahaan hiburan, kesenian dan kreativitas agar tujuan yang ingin dicapai oleh perusahaan dapat terlaksana dengan baik.

Rincian Tugas

  1. Menilai situasi dunia usaha untuk mengetahui adanya peluang yang menguntungkan sebagai bahan perencanaan operasional perusahaan.
  2. Merencanakan kegiatan industri hiburan, kesenian dan kreativitas dan menentukan program kerja perusahaan berdasarkan sasaran yang ingin dicapai.
  3. Mengelola industri hiburan, kesenian dan kreativitas dalam rangka operasionalisasi perusahaan.
  4. Mengarahkan dan mengendalikan operasional perusahan agar sesuai dengan program dan sasaran yang ingin dicapai.
  5. Mengoordinasikan seluruh unsur yang ada di dalam perusahaan agar semua bagian bisa mendukung program kerja yang akan dilaksanakan di lapangan, untuk mencapai sasaran yang telah ditargetkan oleh perusahaan.
  6. Mewakili perusahaan dalam melakukan kerjasama dalam hubungannya dengan pihak luar.
  7. Menjalankan tanggung jawab dari Dewan Komisaris sesuai dengan standar etika dan hukum yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada Dewan Komisaris sebagai pertanggungjawaban tugas.

Karakteristik Jabatan

Bakat

  • BERDIRIG
  • BERJALANV
  • DUDUKQ
  • BERBICARABerbicara

Temperamen

  • INTELEGENSIAD
  • KEMAMPUAN VERBALM
  • KEMAMPUAN KETELITIANP

Minat

  • kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau direction1B
  • kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji2A
  • kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi3a

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini