KJN Sektor R — Kesenian, Hiburan dan Rekreasi

271

Fakta Cepat

Subsektor
— R Kesenian, Hiburan dan Rekreasi
Kode Jabatan
90
Kode KBJI
173.30 atau 2455

Ringkasan Tugas

Menyutradarai film dengan mengarahkan seluruh kru film sesuai dengan skenario agar para pemerannya bisa menghayati sesuai perannya.

Rincian Tugas

  1. Menyiapkan bahan dan peralatan yang akan digunakan di dalam melaksanakan tugas sebagai Sutradara Film.
  2. Mempelajari naskah skenario film yang akan dibuat.
  3. Membagi tugas kepada setiap kru film sesuai dengan tugasnya.
  4. Mengarahkan seluruh kru film sesuai dengan skenario agar para pemerannya bisa menghayati peranya dengan baik.
  5. Melakukan pengawasan kepada setiap kru film untuk memastikan peran dan tugasnya sudah dijalankan dengan baik sesuai dengan skenario.
  6. Melakukan koordinasi teknis dengan unit teknis terkait agar tugasnya sebagai Sutradara Film bisa berjalan dengan baik.
  7. Membimbing kru teknisi dan para pemeran film dalam merealisasikan kreativitas yang dimilikinya pada saat shooting berlangsung.
  8. Melaporkan pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Karakteristik Jabatan

Bakat

  • BERBICARAG
  • MENDENGARV
  • DUDUKQ
  • MELIHATS

Temperamen

  • INTELEGENSIAD
  • KEMAMPUAN VERBALF
  • KEMAMPUAN KETELITIANP
  • KEMAMPUAN DALAM HAL PANDANGAN RUANGJ

Minat

  • kemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin atau direction1B
  • kemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang mengandung penafsiran perasaan atau gagasan dari sudut pandang pribadi2A
  • kemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi3B
  • kemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan atau penilaian atau keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera5A

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini