KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Environmental Specialist
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 054.40
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Geologi
Ringkasan Tugas
Menyusun, mengoordinasikan dan mengevaluasi program pengelolaan lindung lingkungan yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan yaitu pengembangan lapangan baru, kegiatan eksplorasi dan proyek-proyek besar.
Rincian Tugas
- Merencanakan pengembanga dan implementasi program lindung lingkungan untuk operasi lapangan sebagai pedoman kerja.
- Menyiapkan dukungan teknis untuk mengatasi masalah lingkungan yang berhubungan dengan pengembangan lapangan baru, kegiatan eksplorasi dan proyek-proyek utama untuk menjamin kesesuaian antara kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Mengevaluasi prosedur teknis, administrasi, dan hasil kerja pengelolaan lingkungan sebagai bahan untuk perbaikan kedepannya.
- Mengoordinasikan penilaian kegiatan operasi dan sistem pengelolaan lingkungan di lapangan agar kegiatan dapat berjalan sesuai dengan rencana.
- Mengendalikan kegiatan teknis lindung lingkungan sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Melakukan hubungan kerja dengan pemerintah dan dunia industri agar tetap dapat memahami masalah AMDAL.
- Melaporkan kegiatan lindung lingkungan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Geologi
Pengetahuan Kerja
- Peraturan pengelolaan lingkungan
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)
- Sistem pengelolaan lingkungan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah