2133.04: Auditor Lingkungan
Fakta Cepat
- Kode
- 2133.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 213304
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Auditor Lingkungan melakukan audit lingkungan untuk membantu melakukan perbaikan lingkungan. Tugasnya meliputi: meninjau kinerja lingkungan suatu bisnis untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan standar; memastikan bahwa sistem manajemen lingkungan bekerja secara efektif; mengaudit topik tertentu (misalnya minimisasi limbah, air atau efisiensi energi) untuk mengidentifikasi potensi peluang penghematan biaya; meninjau kinerja pemasok atau kontraktor; melakukan audit dampak produksi, penggunaannya, dan pembuangan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2133 (Ahli Perlindungan Lingkungan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Cost and Scheduling Project Specialist Sektor BMengevaluasi serta mengkaji sistem penjadwalan dan pengawasan proyek yang diajukan kontraktor berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.
- KJN Environmental Specialist Sektor BMenyusun, mengoordinasikan dan mengevaluasi program pengelolaan lindung lingkungan yang berkenaan dengan kegiatan perusahaan yaitu pengembangan lapangan baru, kegiatan eksplorasi dan proyek-proyek besar.
- KJN Auditor Sektor BMenyusun rencana dan melakukan program kerja pemeriksaan tahunan serta memberikan laporan secara periodik hasil pemeriksaan kepada Direktur Utama dan Komite Audit.
- KJN Kepala Bagian Lingkungan Hidup Sektor BMerencanakan, mengawasi, memantau dan mengevaluasi serta membina upaya pendataan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara terpadu di seluruh kegiatan perusahaan, sehingga seluruh kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan mengindahkan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup atas dasar keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan perusahaan dan pengupayaan kepada peningkatan mutu lingkungan sesuai standar yang berlaku.