KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Economic Method & Procedure Specialist
Fakta Cepat
- Subsektor
- 06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
- Kode Jabatan
- 083.10
- Pendidikan
- S1 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Menyusun metode dan prosedur perencanaan dan pelaksanaan anggaran, pemantauan, kontrak, dan administrasi proyek.
Rincian Tugas
- Menentukan dan mempelajari standar dan petunjuk operasional yang akan digunakan dalam mempersiapkan rencana kerja dan anggaran proyek.
- Menyusun metode dan prosedur pengeluaran dan pemantauan anggaran proyek sebagai pedoman kerja.
- Menyusun petunjuk operasional administrasi penawaran dan pelaksanaan kontrak supaya kegiatan berjalan sesuai dengan prosedur.
- Mengawasi pelaksanaan prosedur pengadaan material dan atau peralatan proyek guna mengetahui kemajuan proyek dari segi administrasi dan keuangan.
- Melakukan hubungan kerja dengan instansi dan perusahaan terkait untuk membentuk hubungan yang saling menguntungkan.
- Melaporkan kegiatan penyusunan metode dan prosedur perencanaan anggaran sebagai pertanggungjawaban kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Kelayakan proyek
- Analisis manfaat biaya
- Prosedur pembiayaan proyek
- Asuransi dan pajak atas proyek serta klaim
- Metode perencanaan ekonomi, proyek, dan pengembangan bisnis dalam lingkungan industri minyak dan gas bumi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 11Memegang
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur