KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Instrument Maintenance Specialist

Fakta Cepat

Subsektor
06 — Pertambangan Minyak Bumi dan gas Alam dan Panas Bumi
Kode Jabatan
024.10
Kode KBJI
2152.03
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Elektro

Ringkasan Tugas

Memberikan nasihat dalam perencanaan dan pengarahan semua perawatan, perbaikan dan pemasangan instrumen serta komputer supaya selalu dalam kondisi prima.

Rincian Tugas

  1. Memberikan nasihat dalam pemeliharaan instrumen guna perawatan, perbaikan dan pemasangan peralatan.
  2. Mengembangkan program perawatan, pencegahan dan pengadaan suku cadang untuk keperluan instrumen dan komputer.
  3. Memantau pelaksanaan program perawatan dan pencegahan yang di kembangkan untuk operasi agar pelaksanaan sesuai dengan standar perusahaan.
  4. Melatih ahli pemeliharaan lainnya untuk meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam pemeliharaan instrumen.
  5. Mengoordinasikan kegiatan perawatan instrumen dan komputer agar keduanya saling mendukung satu sama lain.
  6. Memastikan instrumen beroperasi secara aman dengan melakukan perawatan secara teliti dan berkala.
  7. Melaporkan semua kegiatan pemeliharaan instrumen sebagai pertanggungjawaba kepada atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Elektro

Pengetahuan Kerja

  1. Instrumen baik secara pneumatik maupun elektronik
  2. Teori dan prinsip dasar alat ukur
  3. Teori proses kontrol aotomatik dan sistem transmisi
  4. Pemeliharaan peralatan dan fasilitas
  5. Metode pengujian mekanik dan prinsip ultramile
  6. Peralatan hidrolis
  7. Prosedur pencegahan dan perbaikan peralatan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini