1311.05: Manajer Kehutanan merencanakan, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pelestarian, pelindungan hutan dan pengelolaan hutan untuk tujuan kayu, konservasi produksi dan rekreasi. Tugasnya meliputi : memberikan saran kepada klien atau praktisi kehutanan ataupun pengusaha hutan tentang pelestarian dan perlindungan hutan, pembentukan jenis pohon yang tepat, penganggaran, akses publik, survei ekologi dan sertifikasi hutan; mengorganisir dan membuat kontrak tentang penanaman, panen, pemasaran dan penjualan kayu; merencanakan dan melaksanakan program kerja tahunan dan memastikan penggunaan sumber daya secara efektif untuk memenuhi tujuan kawasan hutan saat ini; mengawasi pekerja hutan dan kontraktor lapangan; merencanakan dan mengendalikan anggaran dan mempersiapkan perkiraan biaya dan keuangan; mempromosikan perluasan cakupan hutan baru dan pemulihan hutan; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja pekerja pertanian; dan mewakili perusahaan atau organisasi dalam negosiasi dengan lembaga-lembaga lain pada konvensi, seminar, serta dengar pendapat dengan publik dan forum. Termasuk didalamnya: Manajer Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; Manajer Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; Manajer Pemanfaatan Kawasan Silvopastura; Kepala Pengelolaan Hutan; Kepala Perlindungan Pemanfaatan Hutan; Manajer Perlindungan dan Pengamanan Hutan; Manajer Pembibitan; Manajer Penanaman Kehutanan: Manajer Pemanenan Kehutanan: Manajer Pembibitan Kehutanan: Kepala Divisi Kehutanan: Manajer Pengelolaan Konservasi Air; Manajer Hutan Berkelanjutan; Manajer Produksi, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Manajer Unit Usaha Pemanfaatan Kawasan, Manajer Unit Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Manajer Produksi TSL (Tumbuhan Satwa Liar), Manajer Reklamasi Hutan, Manajer Perencanaan Hutan, Kepala Bidang Pemasaran Hasil Hutan Bukan Kayu, Manajer Kemitraan Kehutanan/Konsesi, Manajer Kultur Jaringan, Manajer Multi Usaha Kehutanan, Kepala Departemen Pemuliaan Pohon, Manajer Teknologi dan Mekanisasi Pemanenan, Manajer Perencanaan dan Penyediaan Bahan Baku Kayu, Manajer Regional/Wilayah Tata Kelola Hidrologis Gambut, Manajer Regional/Wilayah Penanaman (spesifik tapak), Manajer Mekanisasi Penggemburan Tanah, Manajer Mekanisasi Persiapan Lahan, Manajer Pengembangan Mekanisasi, Manajer Perencanaan Hutan, Manajer Reklamasi Hutan, Manajer Unit Usaha Pemanfaatan Kawasan, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu.
Fakta Cepat
- Kode
- 1311.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 131105
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Kehutanan merencanakan, mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pelestarian, pelindungan hutan dan pengelolaan hutan untuk tujuan kayu, konservasi produksi dan rekreasi. Tugasnya meliputi : memberikan saran kepada klien atau praktisi kehutanan ataupun pengusaha hutan tentang pelestarian dan perlindungan hutan, pembentukan jenis pohon yang tepat, penganggaran, akses publik, survei ekologi dan sertifikasi hutan; mengorganisir dan membuat kontrak tentang penanaman, panen, pemasaran dan penjualan kayu; merencanakan dan melaksanakan program kerja tahunan dan memastikan penggunaan sumber daya secara efektif untuk memenuhi tujuan kawasan hutan saat ini; mengawasi pekerja hutan dan kontraktor lapangan; merencanakan dan mengendalikan anggaran dan mempersiapkan perkiraan biaya dan keuangan; mempromosikan perluasan cakupan hutan baru dan pemulihan hutan; mengawasi seleksi, pelatihan dan kinerja pekerja pertanian; dan mewakili perusahaan atau organisasi dalam negosiasi dengan lembaga-lembaga lain pada konvensi, seminar, serta dengar pendapat dengan publik dan forum. Termasuk didalamnya: Manajer Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; Manajer Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu; Manajer Pemanfaatan Kawasan Silvopastura; Kepala Pengelolaan Hutan; Kepala Perlindungan Pemanfaatan Hutan; Manajer Perlindungan dan Pengamanan Hutan; Manajer Pembibitan; Manajer Penanaman Kehutanan: Manajer Pemanenan Kehutanan: Manajer Pembibitan Kehutanan: Kepala Divisi Kehutanan: Manajer Pengelolaan Konservasi Air; Manajer Hutan Berkelanjutan; Manajer Produksi, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, Manajer Unit Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu, Manajer Unit Usaha Pemanfaatan Kawasan, Manajer Unit Pemanfaatan Jasa Lingkungan, Manajer Produksi TSL (Tumbuhan Satwa Liar), Manajer Reklamasi Hutan, Manajer Perencanaan Hutan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1311 (Manajer Produksi Pertanian dan Kehutanan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Camp Kehutanan Sektor AMenyusun rencana program dan mengendalikan kegiatan main camp base penebangan hutan serta membuat laporan kegiatan logging dan hasil produksi kehutanan.
- KJN Kepala Produksi Sektor AMenyusun rencana pengolahan hutan dan logging, membagi tugas kepada bawahan dan cAmp manager, serta menyelia kegiatan penebangan hutan dan mengevaluasi hasil produksi hutan agar sesuai dengan fisik sasaran yang telah ditetapkan.
- KJN Main Camp Manager Sektor AMembuat program kerja, memimpin, dan mengendalikan kegiatan penebangan hutan pada camp utama sesuai dengan rencana yang dibuat oleh perusahaan.
- KJN Camp Manager Penebangan Hutan Sektor AMembuat program kerja, memimpin dan mengendalikan kegiatan semua pekerjaan dan persoalan pada camp penebangan hutan.
- KJN Pengawas Penyediaan Kayu Olahan Sektor BMembagi tugas dan mengawasi pelaksanaan penyediaan kayu olahan agar pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan yang berlaku