KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Kepala Regu Pengantongan

Fakta Cepat

Subsektor
20 — Industri Bahan Kimia dan Barang dari Bahan Kimia
Kode Jabatan
700.40/1312
Kode KBJI
1321.01 , 3122.01
Pendidikan
Sekolah Menengah Atas (SMA)

Ringkasan Tugas

Membagi tugas, mengawasi, dan memberi bimbingan teknis kepada pekerja pengantongan pupuk urea, ZA (Amonium Sulfate) dan TSP (Triple Super Posphate) agar pekerjaaan berjalan lancar.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari tugas yang diberikan oleh kepala seksi pengantongan sebagai bahan untuk membagi tugas bagi pekerja-pekerja pengantongan pupuk.
  2. Membagi tugas dan memberi instruksi kepada pekerja untuk pengantongan pupuk urea, ZA (Amonium Sulfate) dan TSP (Triple Super Posphate) agar pekerjaan berjalan lancar.
  3. Mengatur jadwal shift dan jadwal cuti agar tidak terjadi hambatan dalam proses pengantongan.
  4. Mengawasi dan memberi bimbingan teknis kepada pekerja pengantongan, mulai dari pemasukan pupuk ke dalam kantong plastik, penimbangan, dan penyimpanan dalam gudang.
  5. Memeriksa peralatan seperti timbangan, mesin jahit, dan lainnya yang berhubungan dengan seksi pengantongan untuk mengetahui keberfungsian peralatan dan memberi petunjuk atau instruksi perbaikan kepada bagian pemeliharaan.
  6. Mengawasi penyerahan pupuk ke bagian pemasaran.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan dan jumlah pupuk yang dikemas secara periodik dan setiap triwulan kepada kepala seksi pengantongan sebagai pertanggungjawaban tugas.

Persyaratan Pendidikan

  • Sekolah Menengah Atas (SMA)

Pengetahuan Kerja

  1. Peralatan yang diperlukan untuk pengantongan pupuk.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 1Berdiri
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal
  • GIntelegensia

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 5bMinat untuk kegiatan yang menghasilkan kepuasan nyata dan produktif

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini