1346.04: Manajer Investasi
Fakta Cepat
- Kode
- 1346.04
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134604
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Investasi merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan lembaga yang mengelola portofolio efek untuk para nasabah atau mengelola investasi kolektif untuk sekelompok nasabah sesuai peraturan perundang-undangan. Tugasnya meliputi: merencanakan kegiatan atau program kerja; menentukan jadual pelaksanaan program target kegiatan; mendiskusikan dengan bawahan mengenai kebijaksanaan, masalah dan cara pelaksanaan, kebutuhan perlengkapan, keuangan, pemasaran dan kepegawaian; mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan lembaganya; mewakili perusahaan dalam rangka negosiasi dengan perusahaan lain atau instansi pemerintah; memutuskan atau menyetujui pengangkatan staf senior dan memberikan penjelasan secara periodik kepada dewan direksi tentang berbagai masalah perusahaan; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1346 (Manajer Jasa Keuangan dan Asuransi):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Ahli Teknik Anggaran Investasi Sektor DMengoordinasi pelaksanaan penyusunan anggaran investasi dan memantau realisasinya untuk kantor wilayah dan unit-unit serta gabungan.
- KJN Ahli Teknik Anggaran Operasi Sektor DMenyusun rencana anggaran operasi serta ketetapan anggaran tunai untuk diajukan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN) Pusat.