1346.05: Manajer Lembaga Asuransi
Fakta Cepat
- Kode
- 1346.05
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134605
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Lembaga Asuransi mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan perusahaan asuransi untuk memberikan layanan jasa asuransi dalam bidang tertentu kepada instansi, perusahaan dan masyarakat. Tugasnya meliputi: merencanakan kegiatan atau program kerja; menentukan jadual pelaksanaan program target kegiatan; mendiskusikan dengan bawahan mengenai kebijaksanaan, masalah dan cara pelaksanaan, kebutuhan perlengkapan, keuangan, pemasaran dan kepegawaian; mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan unit operasional; mengendalikan kegiatan asuransi; mewakili perusahaan asuransi dalam rangka negosiasi dengan perusahaan lain atau instansi pemerintah; memutuskan atau menyetujui pengangkatan staf senior dan memberikan penjelasan secara periodik kepada dewan direksi tentang berbagai masalah perusahaan; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1346 (Manajer Jasa Keuangan dan Asuransi):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Direktur Administrasi Asuransi Sektor KMerencanakan, mengkoordinasikan dan mengawasi administrasi intern di perusahaan asuransi agar berjalan dengan baik dan sesuai.
- KJN Direktur Penelitian dan Pengembangan (Asuransi) Sektor KMerencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas penelitian dan pengembangan perusahaan asuransi untuk mengembangkan atau menyempurnakan pengelolaan usaha asuransi dan pemasarannya.
- KJN Direktur Agency Sektor KMenyusun rencana program, mendistribusikan tugas dan melakukan implementasi kebijakan serta prosedur keagenan yang berlaku di perusahaan asuransi agar bisa berjalan dengan baik.
- KJN Kepala Bidang Pembinaan Sektor KMenyusun rencana, memberi petunjuk, dan menyelia kegiatan pelayanan asuransi kecelakaan kerja, tunjangan hari tua, serta pengolahan untuk mencapai daya guna dan hasil guna di bidang penggunaan.
- KJN Kepala Divisi Underwriting Asuransi Kerugian Sektor KMerencanakan dan mengembangkan penerimaan cabang berdasarkan aspek selection of risk dan sound underwriting sesuai dengan ketentuan Direktur Teknik atau Direksi.
- KJN Kepala Divisi Klaim (Asuransi Kerugian) Sektor KMengatur, meneliti dan mengembangkan usaha untuk memperlancar atau mempercepat proses penyelesaian klaim cabang.
- KJN Kepala Perwakilan (Asuransi Jiwa), Pemimpin Cabang (Asuransi Jiwa) Sektor KMerencanakan, mengkoordinasikan, dan mengatur pelaksanaan program kerja perwakilan untuk menjual berbagai jenis asuransi jiwa, menagih dan menatalaksanakan premi asuransi, memelihara pertanggungan serta menyelenggarakan administrasi keuangan dan administrasi umum perwakilan sesuai kebijaksanaan direksi.
- KJN Kepala Urusan Marine dan Aviation (Asuransi Jiwa), Kepala Urusan Pelayaran dan Penerbangan (Asuransi Kerugian) Sektor KMengatur dan mengawasi pelaksanaan asuransi marine cargo yang meliputi legal liability, marine hull termasuk builders risks dan carriers liability serta asuransi aviation yang meliputi hull aircraff liabilities, airport owners dan product liability untuk melaksanakan reasuransi ke luar pada perusahaan milik negara atau anak perusahaan.
- KJN Kepala Urusan Non Marine (Asuransi Kerugian) Sektor KMengembangkan usul akseptasi cabang berdasarkan selection of risks dan sound underwriting dalam asuransi kebakaran, kendaraan bermotor CIT, GIS, CICB, burglary Insurance, Fidelity Quarantee, personal accident dan asuransi public liability sesuai dengan ketentuan Kepala Divisi Underwriting.
- KJN Kepala Bagian Keuangan dan Kolekting Sektor KMenyusun rencana kerja dan anggaran tahunan kantor cabang serta memastikan tersedianya kas untuk melakukan operasional harian kantor cabang agar berjalan dengan baik dan sesuai perencanaan.
- KJN Kepala Bagian Manajemen Provider dan Utilisasi Sektor KMenyusun rencana kerja dan anggaran, merumuskan serta mengidentifikasi calon penyedia pelayanan kesehatan potensial yang akan bekerja sama di dalam menjalankan program Askes agar tercipta pelayanan yang baik kepada setiap anggota.
- KJN Kepala Bagian Kepesertaan dan Pelayanan Pelanggan Sektor KMenyusun rencana kerja dan anggaran serta memastikan tercapainya SOP yang berkualitas untuk mendukung program kepesertaan dan pelayanan pelanggan Askes yang baik dan memuaskan bagi peserta Askes.
- KJN Manager Agency Sektor KMenyusun rencana kegiatan dan memberikan penjelasan secara detail tentang program asuransi kepada calon nasabah agar mereka merasa yakin bahwa program tersebut bermanfaat dan menguntungkan bagi perusahaan