1346.07: Manajer Pegadaian
Fakta Cepat
- Kode
- 1346.07
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 134607
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Pegadaian mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan lembaga yang menyediakan fasilitas pinjaman kepada masyarakat atas dasar hukum gadai. Tugasnya meliputi: merencanakan kegiatan atau program kerja; menentukan jadual pelaksanaan program target kegiatan; mendiskusikan dengan bawahan mengenai kebijaksanaan, masalah dan cara pelaksanaan, kebutuhan perlengkapan, keuangan, pemasaran dan kepegawaian; mengawasi dan mengkoordinasikan kegiatan unit operasional; mengendalikan kegiatan asuransi; mewakili perusahaan asuransi dalam rangka negosiasi dengan perusahaan lain atau instansi pemerintah; memutuskan atau menyetujui pengangkatan staf senior dan memberikan penjelasan secara periodik kepada dewan direksi tentang berbagai masalah perusahaan; dan melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1346 (Manajer Jasa Keuangan dan Asuransi):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Asisten Manajer Cabang (Pegadaian) Sektor KMelakukan pengawasan terhadap uang taksiran barang jaminan, uang pinjaman gadai, pengelolaan gudang barang jaminan, dan usaha lain serta mewakili manajer cabang dalam mengelola cabang apabila manajer cabang berhalangan agar pelaksanaan operasional berjalan lancar, efektif dan efisien.
- KJN Manajer Cabang (Pegadaian) Sektor KMerencanakan, mengoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan kegiatan operasional administrasi dan keuangan Kantor Unit Cabang Pegadaian agar berjalan dengan baik sesuai dengan SOP dan rencana kerja.