2153.01: Ahli Teknik Telekomunikasi
Fakta Cepat
- Kode
- 2153.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 215301
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ahli Teknik Telekomunikasi melakukan penelitian dan memberikan saran, mendesain, dan mengarahkan penggunaan, pemeliharaan, dan perbaikan sistem dan peralatan telekomunikasi. Mereka mempelajari dan memberikan saran pada aspek teknologi telekomunikasi rekayasa bahan, produk atau proses. Tugasnya meliputi : menasihati dan merancang peralatan telekomunikasi atau komponen, sistem, peralatan dan pusat distribusi; menentukan metode produksi atau instalasi, bahan, kualitas dan standar keselamatan dan mengarahkan produksi atau pekerjaan instalasi produk telekomunikasi dan system; mengatur dan pemeliharaan langsung dan perbaikan keberadaan sistem telekomunikasi, motor dan peralatan; meneliti dan menyarankan tentang peralatan telekomunikasi; merencanakan dan mendesain jaringan komunikasi berbasis kabel, media komunikasi dan serat optik nirkabel; mendesain dan mengembangkan pemrosesan sinyal dan menerapkan melalui seleksi yang tepat dari hardware dan software; mendesain jaringan telekomunikasi dan sistem distribusi radio dan televisi, termasuk melalui kabel dan udara. Termasuk didalamnya: Perencana Radio Frequency (RF); Ahli Radio Access Network (RAN)
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2153 (Ahli Teknik Telekomunikasi):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Information Technology Advisor Sektor CMemberikan nasehat, saran, atau masukan dalam pengembangan teknologi informasi agar sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
- KJN Kepala Bagian Instrumen dan Telekomunikasi Sektor CMengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan pemeliharaan pabrik khususnya dalam bidang instrumentasi dan telekomunikasi agar pekerjaan lancar sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditentukan.
- KJN Kepala Bagian Instrumen dan Telekomunikasi Sektor CMengkoordinasikan dan mengawasi kegiatan pemeliharaan pabrik khususnya dalam bidang instrumentasi dan telekomunikasi agar pekerjaan lancar sesuai dengan rencana dan jadwal yang telah ditentukan.
- KJN Ahli Teknik Telekomunikasi Sektor CMempelajari, merancang dan memberi petunjuk teknis tentang sistem dan peralatan telekomunikasi serta merencanakan dan mengawasi pemasangan, pemakaian, pemeliharaan dan perbaikannya.
- KJN Kepala Unit Pemeliharaan Listrik, Relay, Meter dan Telekomunikasi (PLTU) Sektor DMenyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk dan mengoordinasikan bawahan Unit Pemeliharaan Listrik dalam pemeliharaan atau rehabilitasi instalasi listrik, relay, meter dan Telekomunikasi serta memantau dan mengevaluasi kegiatan untuk mengetahui kesesuaiannya dengan pedoman dan petunjuk kerja yang telah ditetapkan.
- KJN Kepala Unit Pemeliharaan Relay, Meter dan Telekomunikasi (PLTU) Sektor DMenyusun langkah kegiatan dan memberi petunjuk kepada bawahan Unit Pemeliharaan Relay, Meter dan Telekomunikasi dalam Pelaksanaan perbaikan, pemeliharaan atau rehabilitasi instalasi relay, meter dan Telekomunikasi serta menyusun jadwal kerja Montir Relay, Meter dan Telekomunikasi berdasarkan pedoman dan petunjuk yang telah ditetapkan.