2161.01: Arsitek Bangunan
Fakta Cepat
- Kode
- 2161.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Induk
- 2161 — Arsitek Bangunan
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 216101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Arsitek Bangunan merancang skema/konsep bangunan dan melakukan pengawasan pembangunan dengan berkonsultasi kepada pelanggan untuk memastikan tipe dan gaya bangunan sesuai dengan yang diinginkan. Arsitek Bangunan berperan untuk memandu keputusan yang mempengaruhi aspek bangunan tersebut sehingga pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dengan pelanggan. Tugasnya meliputi : merancang desain pra-rencana yang terkait dengan situasi dan kondisi lapangan; membuat gambar untuk menunjukan wujud bangunan dan bestek (uraian Rencana Kerja dan Syarat); menyusun anggaran biaya pembangunan; berkonsultasi dengan pelanggan untuk memastikan tipe dan gaya bangunan yang diinginkan; menjelaskan kepada pelanggan tentang pertimbangan biaya, material, waktu pembuatan, dan hal lain yang terkait; mengkoordinasikan hal-hal penting mengenai struktur dan ornamen-ornamen bangunan sehubungan dengan peraturan setempat dan gaya arsitekturnya, menyiapkan rencana terperinci dan spesifikasinya untuk dipergunakan oleh pemborong; melakukan pengawasan umum; dan memeriksa pekerjaan pembangunannya guna memastikan bahwa bangunan didirikan sesuai dengan rencana. Arsitek Bangunan juga termasuk yang melakukan pengembangan teori dan metode tentang arsitektur bangunan. Dapat pula mengkhusukan dalam keahlian tentang tipe bangunan tertentu.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2161 (Arsitek Bangunan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Arsitek Sektor CMerencanakan bangunan dan melakukan pengawasan guna memastikan bahwa bangunan didirikan sesuai dengan rencana.
- KJN Teknisi Survei Material Sektor CMemperkirakan jumlah dan biaya bahan bangunan serta tenaga kerja yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan proyek bangunan, dan membuat daftar kebutuhan berdasarkan hasil perhitungan jumlah biaya dan bahan.
- KJN Pembuat Bestek Bangunan Kantor dan Rumah Dinas Sektor DMembuat bestek bangunan kantor dan rumah dinas dengan cara menguraikan jenis pekerjaannya sebagai pedoman pelaksanaan tugas
- KJN Arsitek Sektor FMerencanakan rancang bangun gedung dan melakukan pengawasan guna memastikan bahwa gedung didirikan sesuai dengan rencana maupun permintaan klien.
- KJN Arsitek Bangunan Sektor FMembuat konsep rencana arsitektur dan pengembangan desainnya sebagai panduan di dalam melaksanakan tugas.
- KJN Ahli Teknik Perancangan Sektor FMenyelenggarakan, serta mengintegrasikan persyaratan desain fisik gedung, pembuatan konstruksi gedung, dan pengendalian dari teknik rancang bangun gedung sesuai dengan permintaan klien maupun anggaran biaya yang tersedia.
- KJN Ahli Gedung Sektor FMerancang bentuk gedung seperti pabrik, stadion, gedung bertingkat, dan pertokoan serta merencanakan, mengatur pembangunan, pemeliharaan dan perbaikannya sesuai dengan kebutuhan.
- KJN Arsitek Sektor MMerancang dan mendesain gedung, rumah, taman, hotel dan berbagai bangunan lainnya sesuai dengan pesanan konsumen serta memandu keputusan yang memengaruhi aspek bangunan tersebut sehingga pelaksanaan di lapangan/proyek sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat dengan konsumen.
- KJN Estimator Proyek Sektor MMelakukan perhitungan perkiraan biaya proyek sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan harga bahan di pasar.
- KJN Head Arsitek Sektor MMenyusun rencana kerja, mendistribusikan tugas, melakukan koordinasi, mengawasi, dan memberikan bimbingan kepada arsitek agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan perencanaan.
- KJN Perencana Arsitektur Sektor MMembuat perencanan bangunan gedung, rumah dan hotel yang akan dibangun beserta biaya dan bahan yang akan digunakan sesuai dengan permintaan konsumen dengan memperhatikan kondisi yang ada di lapangan.