KJN Sektor M — Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
Perencana Arsitektur
Fakta Cepat
- Subsektor
- 71 — Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis
- Kode Jabatan
- 2164.99
- Kode KBJI
- 2161.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Membuat perencanan bangunan gedung, rumah dan hotel yang akan dibangun beserta biaya dan bahan yang akan digunakan sesuai dengan permintaan konsumen dengan memperhatikan kondisi yang ada di lapangan.
Rincian Tugas
- Menyiapkan bahan dan peralatan yang akan digunakan di dalam melaksanakan tugas sebagai Perencana Arsitektur.
- Merancang dan mendesain gambar bangunan gedung, rumah dan hotel yang akan dibangun sesuai dengan permintaan konsumen.
- Melakukan survei ke lokasi lahan yang akan dibangun untuk mendapatkan gambar yang baik sesuai dengan kondisi di lapangan.
- Membuat gambar rancangan bangunan yang disesuaikan dengan kondisi lapangan dari hasil survei.
- Menyusun rancangan biaya pembangunan dengan memperhatikan bahan dan komponen lainnya yang akan digunakan di dalam pembangunan proyek.
- Menyampaikan rancangan perencanaan yang meliputi gambar, biaya dan bahan yang akan digunakan di dalam pembangunan proyek kepada Head Arsitek atau Kepala Proyek.
- Melakukan koordinasi terkait hal-hal penting mengenai struktur dan ornamen-ornamen bangunan sehubungan dengan peraturan setempat dan gaya arsitekturnya, kemudian menyiapkan rencana terperinci dan spesifikasinya untuk dipergunakan oleh pemborong.
- Melakukan pengawasan umum dan memeriksa pekerjaan pembangunannya guna memastikan bahwa bangunan didirikan sesuai dengan rencana.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
- S1 Arsitektur
Pengetahuan Kerja
- Teknik perencanaan pembangunan gedung dan taman.
- Menguasai komputer dalam program aplikasi gambar
- SOP perusahaan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- MKetangkasan Tangan
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik