KJN Sektor M — Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis
Head Arsitek
Fakta Cepat
- Subsektor
- 71 — Aktivitas Arsitektur dan Keinsinyuran; Analisis dan Uji Teknis
- Kode Jabatan
- 2161.01
- Kode KBJI
- 2161.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kerja, mendistribusikan tugas, melakukan koordinasi, mengawasi, dan memberikan bimbingan kepada arsitek agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai dengan perencanaan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kerja sebagai acuan di dalam melaksanakan tugas.
- Mendistribusikan tugas berupa rancangan draft awal desain suatu gedung dan bangunan lainnya sesuai dengan pesanan kepada Arsitek.
- Mengoordinir kegiatan Arsitek agar di dalam melaksanakan tugasnya berjalan dengan baik sesuai dengan perencanan.
- Mengawasi pelaksanaan tugas yang telah diberikan kepada Arsitek agar berjalan baik sesuai dengan perencanaan.
- Memberikan bimbingan kepada Arsitek tentang pelaksanaan pekerjaan gambar yang dipesan oleh konsumen agar sesuai dengan permintaan.
- Menyerahkan gambar final yang dibuat oleh Arsitek kepada pemesan.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
- Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
- S1 Arsitektur
Pengetahuan Kerja
- Teknik perancangan gambar.
- Bahasa Inggris yang baik.
- Menguasai komputer dalam program aplikasi gambar.
- SOP perusahaan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3bMinat untuk kegiatan yang bersifat abstrak dan kreatif
- 5aMinat untuk kegiatan yang menghasilkan prestise atau penghargaan dari pihak orang lain