2654.07: Produser
Fakta Cepat
- Kode
- 2654.07
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 265407
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Produser bertanggung jawab dalam keseluruhan aspek suatu produksi, baik pra, produksi, maupun pasca produksi dari pembuatan film atau pertunjukan panggung. Mencari dan mendapatkan ide cerita untuk produksi; membuat proposal produksi berdasarkan ide atau skenario; menyusun rancangan produksi; menyusun rencana pemasaran; mengupayakan anggaran-dana untuk produksi; mengawasi pelaksanaan produksi melalui laporan yang diterima dari semua departemen; bertanggung jawab atas kontrak kerja secara hukum dengan berbagai pihak dalam produksi yang dikelola.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2654 (Produser dan Sutradara Film, Pementasan dan YBDI):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Produser Film Kartun Sektor JMenyusun program kerja, mendistribusikan tugas, mengoordinasikan, menyelia dan melakukan kerjasama dengan pihak luar untuk suksesnya pembuatan suatu film kartun
- KJN Produser Sektor JMempelajari naskah dan mengembangkan ide produksi, mempimpin tim produksi, mengevaluasi dan mengawasi proses produksi agar berjalan lancar sesuai rencana.