2659.99: Seniman Kreatif dan Pertunjukan YTDL
Fakta Cepat
- Kode
- 2659.99
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 265999
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Jabatan ini mencakup seniman kreatif dan pertunjukan YTDL lainnya dari subgolongan di atas.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2659 (Seniman Kreatif dan Pertunjukan YTDL):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pembuat Lidah Gitar, Pembuat Fret Gitar Sektor CMembuat fret gitar dari kayu dengan cara memotong, membelah, dan membentuknya dengan ukuran tertentu menggunakan alat pertukangan.
- KJN Produser Film Kartun Sektor JMenyusun program kerja, mendistribusikan tugas, mengoordinasikan, menyelia dan melakukan kerjasama dengan pihak luar untuk suksesnya pembuatan suatu film kartun
- KJN 15 Sektor RMemainkan wayang untuk membawakan cerita tertentu dengan diiringi irama gamelan.
- KJN 17 Sektor RMelawak di atas pentas untuk memberikan hiburan yang menarik bagi para penonton.
- KJN 18 Sektor RMembacakan puisi sesuai dengan tema acara dengan penuh penghayatan.
- KJN 21 Sektor RMenari dengan menggerakan anggota badan sambil meliukan pinggul sesuai dengan irama musik.
- KJN 22 Sektor RMelakukan pemasangan dan penataan lampu sesuai dengan arahan atau hasil koordinasi dengan Stage Manager.
- KJN 30 Sektor RMerawat dan memperbaiki alat musik dengan memeriksa secara berkala kondisi alat serta membuat laporan secara berkala kondisi alat musik diatonis.
- KJN 31 Sektor RMelakukan pemeliharaan gedung dan listrik dengan menjaga kondisi instalasi listrik dan memperbaiki bangunan yang rusak untuk perawatan penggunaannya.
- KJN 32 Sektor RMerawat dan memperbaiki serta mengoperasikan semua sound system dengan memeriksa secara berkala kondisi alat, membuat laporan secara berkala sesuai pemeriksaan sebagai bahan informasi keapada atasan.
- KJN 33 Sektor RMerawat dan memperbaiki perawatan tata cahaya dengan memeriksa secara berkala kondisi alat dan membuat laporan secara berkala sesuai hasil pemeriksaaan sebagai bahan informasi atasan.
- KJN 78 Sektor RMemperbanyak hasil mixed sesuai dengan rencana penjualan dan promosi album yang akan diproduksi.
- KJN 79 Sektor RMengolah master lagu menjadi mastering sesuai dengan yang diinginkan Produser Eksekutif dan Produser Album.