KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Nakhoda Speed Boat
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 042.90/3142
- Kode KBJI
- 3152.02
- Pendidikan
- SMK Pelayaran
Ringkasan Tugas
Melayarkan speed 6oa//tongkang dari pelabuhan asal ke pelabuhan tujuan dengan aman dan selamat sesuai dengan prosedur yang ditentukan.
Rincian Tugas
- Melakukan tugas pengangkutan barang milik perusahaan untuk keperluan lain sesuai dengan kebutuhan.
- Membuat laporan berlayar secara rutin kepada kepala bagian angkutan laut untuk memantau situasi kondisi saat pekerjaan berlangsung.
- Menjaga ketertiban dan kedisplinan anak buah kapal dengan mengawasi kegiatannya.
- Mengatur tugas jaga pelabuhan dengan membuat jadwal jaga.
- Memeriksa kondisi kapal agar setiap saat siap berlayar.
- Membuat rencana kerja perawatan kapal agar tetap terawat dan terpelihara dengan baik.
- Mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan kapal dan muatannya di pelabuhan tujuan yang tidak mempunyai agen atau perwakilan perusahaan dengan mengatasnamakan atau mewakili pemilik kapal atau perusahaan.
- Melaksanakan safety commitee dan prosedur pengangkutan bijih timah supaya dalam bekerja .
Persyaratan Pendidikan
- SMK Pelayaran
Pengetahuan Kerja
- Supervisi dan pendayagunaan sumber daya untuk mencapai sasaran sesuai jadwal.
- Teknis operasional pemeliharaan, perawatan dan kebersihan rutin kapal keruk di bidang pelabuhan.
- Berenang.
- Mengendalikan kualitas hasil kerja.
- Berkomunikasi efektif.
- Keterampilan interpersonal.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik