3311.01: Broker Perantara Valuta Asing
Fakta Cepat
- Kode
- 3311.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 331101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Broker Perantara Valuta Asing bertindak sebagai perantara murni antara trader (atau klien) dengan dealer (atau market maker) penjual dengan pembeli dalam transaksi valuta asing. Tugasnya meliputi: memfasilitasi didalam melakukan transaksi valas; menjadi perantara aktivitas transaksi valuta asing; mengetahui mencari bank apa yang memiliki tingkat tertinggi untuk membeli mata uang dan bank apa yang memiliki tingkat terendah untuk menjual mata uang.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3311 (Dealer dan Broker Perantara Sekuritas dan Keuangan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Petugas Transfer Luar Negeri Jasa Valuta Asing Sektor KMenata transaksi transfer luar negeri jasa valuta asing agar terlaksana dengan dengan baik.
- KJN Kepala Seksi Jasa Valuta Asing Sektor KMerencanakan kegiatan dan mengawasi tata usaha dalam transaksi jasa valuta asing cabang sesuai dengan SOP yang telah ditentukan perusahaan.