3359.03: Pengawas Kehutanan
Fakta Cepat
- Kode
- 3359.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 3 — Teknisi dan Asisten Profesional
- Format Alt.
- 335903
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pengawas Kehutanan melaksanakan tugas perlindungan hutan atas kawasan hutan pada areal kerja pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan; melakukan pengawasan dan penindakan hukum terhadap perambahan dan pencurian kayu di kawasan hutan ; melaksanakan pengecekan izin hasil hutan hak atau izin pemanfaatan kayu tanah hak milik; memperkuat pelaksanaan pengawasan di lapangan terhadap lokasi hutan. Tugasnya meliputi: Termasuk didalamnya: Satuan Tugas Pengamanan Kehutanan;
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 3359 (Profesional Pemerintahan YTDL):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Mandor Eksploitasi Hutan Sektor AMengatur, mengawasi, dan memeriksa pelaksanaan kegiatan penebangan, pengadaan, penyusunan kayu pada dermaga serta membagi blok atau petak tebangan agar kegiatan eksploitasi hutan berjalan lancar sesuai dengan rencana.
- KJN Log Superintendant Sektor AMelakukan pengawasan lapangan dalam penebangan hutan untuk menjaga agar produksi sesuai dengan kualitas dan target perusahaan.
- KJN Pengawas Hutan Sektor AMengawasi dan Mengoordinasikan pelaksanaan penebangan, pemeliharaan dan pemotongan pohon hutan serta ikut menegakkan pelaksanaan peraturan keamanan dan pemeliharaan serta pelestarian hutan.
- KJN Petugas Keamanan Sektor CMelakukan pengamanan kawasan logpond melalui penjagaan dengan inspeksi di sekitar lokasi agar kegiatan produksi berjalan lancar.