KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Pengawas Hutan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
- Kode KBJI
- 3359.03
- Pendidikan
- S1 Kehutanan
- Tahun Data
- 2003
Ringkasan Tugas
Mengawasi dan Mengoordinasikan pelaksanaan penebangan, pemeliharaan dan pemotongan pohon hutan serta ikut menegakkan pelaksanaan peraturan keamanan dan pemeliharaan serta pelestarian hutan.
Rincian Tugas
- Mengawasi pelaksanaan pembibitan, penyebaran dan penanaman bibit dalam hutan, penyemprotan dengan obat serangga dan obat penyakit lainnya agar pekerjaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.
- Mengawasi kegiatan dan melaksanakan pengendalian banjir dan pemeliharaan areal tanah.
- Memilih dan memberi tanda pada pohon yang akan ditebang dan mengawasi pelaksanaan penebangan agar sesuai dengan program eksploitasi hutan.
- Mengawasi tempat berkemah dan daerah rekreasi lainnya dalam hutan dan menyarankan para pengunjung untuk menaati peraturan dan larangan-larangan perburuan binatang tertentu, memancing ikan dan fasilitas rekreasi lainnya, menegakkan peraturan pencegahan kebakaran dan pelestarian kehidupan binatang liar dan tumbuh-tumbuhan dalam hutan agar kelestarian hutan tetap terjaga.
- Menyelidiki dan melaporkan mengenai kejadian, mengambil tindakan kepada pelanggar peraturan, pencurian, dan kebakaran dalam hutan.
- Dapat memimpin usaha pemadaman kebakaran. Menyelidiki penyebab kebakaran dan usaha search dan rescue atau sar dalam hutan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Kehutanan
Pengetahuan Kerja
- Peraturan tentang pemeliharaan dan pelestarian hutan.
- Cara mengatasi dan menanggulangi kebakaran dan kecelakaan di hutan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 24.2Melihat tajam jarak jauh
- 25Mendengar
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- MKetangkasan Tangan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur