KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan

Pengawas Hutan

Fakta Cepat

Subsektor
02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
Kode KBJI
3359.03
Pendidikan
S1 Kehutanan
Tahun Data
2003

Ringkasan Tugas

Mengawasi dan Mengoordinasikan pelaksanaan penebangan, pemeliharaan dan pemotongan pohon hutan serta ikut menegakkan pelaksanaan peraturan keamanan dan pemeliharaan serta pelestarian hutan.

Rincian Tugas

  1. Mengawasi pelaksanaan pembibitan, penyebaran dan penanaman bibit dalam hutan, penyemprotan dengan obat serangga dan obat penyakit lainnya agar pekerjaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang ada.
  2. Mengawasi kegiatan dan melaksanakan pengendalian banjir dan pemeliharaan areal tanah.
  3. Memilih dan memberi tanda pada pohon yang akan ditebang dan mengawasi pelaksanaan penebangan agar sesuai dengan program eksploitasi hutan.
  4. Mengawasi tempat berkemah dan daerah rekreasi lainnya dalam hutan dan menyarankan para pengunjung untuk menaati peraturan dan larangan-larangan perburuan binatang tertentu, memancing ikan dan fasilitas rekreasi lainnya, menegakkan peraturan pencegahan kebakaran dan pelestarian kehidupan binatang liar dan tumbuh-tumbuhan dalam hutan agar kelestarian hutan tetap terjaga.
  5. Menyelidiki dan melaporkan mengenai kejadian, mengambil tindakan kepada pelanggar peraturan, pencurian, dan kebakaran dalam hutan.
  6. Dapat memimpin usaha pemadaman kebakaran. Menyelidiki penyebab kebakaran dan usaha search dan rescue atau sar dalam hutan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Kehutanan

Pengetahuan Kerja

  1. Peraturan tentang pemeliharaan dan pelestarian hutan.
  2. Cara mengatasi dan menanggulangi kebakaran dan kecelakaan di hutan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
  • 24.2Melihat tajam jarak jauh
  • 25Mendengar

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • MKetangkasan Tangan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • SKemampuan menyesuaikan diri untuk bekerja dengan ketegangan jiwa jika berhadapan dengan keadaan darurat kritis, tidak biasa atau bahaya atau bekerja dengan kecepatan kerja
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini