KJN Sektor A — Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
Mandor Eksploitasi Hutan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 02 — Pengelolaan Kehutanan dan Penebangan
- Kode Jabatan
- 700.10
- Kode KBJI
- 3359.03
- Pendidikan
- D3 Penyuluhan Kehutanan
- Tahun Data
- 2009
Ringkasan Tugas
Mengatur, mengawasi, dan memeriksa pelaksanaan kegiatan penebangan, pengadaan, penyusunan kayu pada dermaga serta membagi blok atau petak tebangan agar kegiatan eksploitasi hutan berjalan lancar sesuai dengan rencana.
Rincian Tugas
- Membagi blok atau petak tebangan dikiri kanan sepanjang rel menjadi petak tebangan sesuai dengan ukuran yang ditetapkan.
- Mengalokasikan dan menentukan petak tebangan kepada para ketua rombongan berdasarkan perbandingan jumlah petak dan jumlah pohon yang ditebang.
- Mengawasi pelaksanaan kegiatan kelompok dalam hal penebangan pohon, pemotongan, dan penyandaran kayu agar tidak terjadi gangguan aktivitas eksploitasi.
- Mengatur kegiatan operator chain saw dengan memberikan arahan untuk mengadakan penebangan pada petak yang telah ditentukan agar penebangan tidak keluar dari petak yang telah ditentukan.
- Memeriksa dan mencatat prestasi kerja kelompok tebang pohon berdasarkan volume kayu yang telah ditebang dan diukur pada pelabuhan muat untuk mengetahui pencapaian target yang ditetapkan.
- Mengatur dan mengawasi pembuatan pondok kerja dan pelabuhan muat berdasarkan pembagian petak agar mencapai keseimbangan keamanan dan kelancaran eksploitasi.
- Memeriksa tinggi permukaan pelabuhan muat dengan mengukur menggunakan meteran agar diketahui ketepatannya sesuai dengan ukuran yang ditentukan.
- Memeriksa petak tebangan yang telah dieksploitasi di lapangan untuk mengetahui masih ada pohon dan kayu yang memungkinkan dipungut dan ditebang serta ditarik ke pelabuhan muat.
- Mengawasi dan memeriksa serta mencatat jumlah tenaga lapangan dalam setiap rombongan untuk mengetahui keberadaannya di lokasi penebangan.
- Melaporkan kegiatan pengawasan eksploitasi penebangan kayu kepada manajer camp sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Penyuluhan Kehutanan
Pengetahuan Kerja
- Eksploitasi hutan.
- Pemahaman jenis hutan.
- Penebangan hutan.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 11Memegang
- 24,3Melihat untuk mengetahui mendalam
Bakat
- GIntelegensia
- NKemampuan Hitung-menghitung
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur