4211.01: Teller Bank
Fakta Cepat
- Kode
- 4211.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 421101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Teller Bank berurusan secara langsung dengan para klien bank atau kantor pos dalam hubungannya dengan penerimaan, penukaran dan pembayaran uang kembalian atau memberikan layanan surat. Menerima uang atau cek dari para klien; membayar uang kembalian kepada para klien; membayar rekening dan membuat transfer uang untuk atas nama pelanggan; menghitung hutang dan piutang dari rekening pelanggan; menukar uang dari satu nilai mata uang untuk nilai mata uang yang lain karena diminta oleh pelanggan; membuat catatan semua transaksi dan menerima dengan saldo uang; menerima surat, menjual perangko pos, dan mengadakan bisnis tempat pembayaran kantor pos lainnya seperti pembayaran rekening, transfer uang dan bisnis terkait; mengerjakan tugas lain yang sejenis; menyelia pekerja lain.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4211 (Teller Bank dan YBDI):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kasir Bank Sektor KMembuat perjanjian dengan nasabah bank untuk penyimpanan dan pengambilan uang serta masalah yang berhubungan dengan penarikan uang.
- KJN Kasir Kas dan Dana Sektor KMelayani penyetoran dan penarikan kas nasabah dengan baik dan sesuai ketentuan serta melaksanakan pengambilan kas dari atau ke bank.
- KJN Petugas Kartu Debitur Administrasi Kredit Sektor KMencatat posisi dan mutasi data perkreditan ke dalam kartu debitur nasabah.
- KJN Petugas Transfer Dalam Negeri Sektor KMelayani dan menata jasa transfer dalam negeri dengan baik dan sesuai perencanaan.
- KJN Kasir Bank Sektor KMenerima setoran dari nasabah bank, mencatat, mengeluarkan dan melaporkan kondisi kas setiap tutup kantor sesuai dengan ketentuan perusahaan.