KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi
Kasir Kas dan Dana
Fakta Cepat
- Subsektor
- 64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
- Kode Jabatan
- 4211
- Kode KBJI
- 4211.01
- Pendidikan
- D3 Ekonomi
Ringkasan Tugas
Melayani penyetoran dan penarikan kas nasabah dengan baik dan sesuai ketentuan serta melaksanakan pengambilan kas dari atau ke bank.
Rincian Tugas
- Menerima uang tunai, surat berharga dan warkat kliring dari nasabah serta bukti setorannya untuk memeriksa kebenaran jumlah setoran serta mengesahkannya dengan memberikan paraf dan stempel.
- Menerima cek atau kuitansi dan meminta tanda tangan nasabah atau penarikannya, serta mencatatnya pada kartu dan meminta persetujuan Kepala Bagian Kas untuk pembayaran selanjutnya.
- Menyediakan uang dan membayarkannya kepada nasabah sesuai dengan jumlah yang telah disetujui serta memberikan stempel pada bukti penyerahan untuk diteruskan kepada bagian memorial pengeluaran kas.
- Menyortir dan menyediakan uang tunai untuk diberi label.
- Memeriksa daftar penerimaan dan pengeluaran kas serta mencocokkan jumlah uang kas sesuai dengan saldo kas akhir.
- Membuat perhitungan dan perincian sisa kas serta meneruskannya kepada Kepala Bagian Kas.
- Menyerahkan kunci kluis kepada Kepala Bagian Kas pada sore hari dan menerima kembali pada pagi hari.
- Menghitung jumlah nominal dan lembar warkat kliring dan mencocokannya dengan rekapitulasi kliring penyerahan.
- Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D3 Ekonomi
Pengetahuan Kerja
- Manajemen perbankan.
- Manajemen akuntansi.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 9Menggerakkan Jari
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- QKemampuan Ketelitian
- FKeterampilan Jari
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang