KJN Sektor K — Aktivitas Keuangan dan Asuransi

Kasir Kas dan Dana

Fakta Cepat

Subsektor
64 — Aktivitas Jasa Keuangan, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun
Kode Jabatan
4211
Kode KBJI
4211.01
Pendidikan
D3 Ekonomi

Ringkasan Tugas

Melayani penyetoran dan penarikan kas nasabah dengan baik dan sesuai ketentuan serta melaksanakan pengambilan kas dari atau ke bank.

Rincian Tugas

  1. Menerima uang tunai, surat berharga dan warkat kliring dari nasabah serta bukti setorannya untuk memeriksa kebenaran jumlah setoran serta mengesahkannya dengan memberikan paraf dan stempel.
  2. Menerima cek atau kuitansi dan meminta tanda tangan nasabah atau penarikannya, serta mencatatnya pada kartu dan meminta persetujuan Kepala Bagian Kas untuk pembayaran selanjutnya.
  3. Menyediakan uang dan membayarkannya kepada nasabah sesuai dengan jumlah yang telah disetujui serta memberikan stempel pada bukti penyerahan untuk diteruskan kepada bagian memorial pengeluaran kas.
  4. Menyortir dan menyediakan uang tunai untuk diberi label.
  5. Memeriksa daftar penerimaan dan pengeluaran kas serta mencocokkan jumlah uang kas sesuai dengan saldo kas akhir.
  6. Membuat perhitungan dan perincian sisa kas serta meneruskannya kepada Kepala Bagian Kas.
  7. Menyerahkan kunci kluis kepada Kepala Bagian Kas pada sore hari dan menerima kembali pada pagi hari.
  8. Menghitung jumlah nominal dan lembar warkat kliring dan mencocokannya dengan rekapitulasi kliring penyerahan.
  9. Melaksanakan tugas dinas lainya yang diperintahkan oleh atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Ekonomi

Pengetahuan Kerja

  1. Manajemen perbankan.
  2. Manajemen akuntansi.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 9Menggerakkan Jari
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • NKemampuan Hitung-menghitung
  • QKemampuan Ketelitian
  • FKeterampilan Jari

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini