4411.02: Tenaga Pengarsip Perpustakaan
Fakta Cepat
- Kode
- 4411.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 441102
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Tenaga Pengarsipan Perpustakaan bertugas melakukan layanan pemeliharaan perpustakaan atau melakukan tugas berkaitan dengan pengarsipan dan klasifikasi. Memelihara catatan yang berhubungan dengan keluar masuknya buku atau arsip, pengembalian buku-buku dan publikasi lainnya; menyalin dan menggandakan dokumen dan berkas lainnya; mengklasifikasikan dan mengarsipkan naskah dokumen dan berkas lainnya; mengerjakan tugas lainnya yang sejenis; menyelia pekerja lain.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4411 (Juru Tata Usaha Perpustakaan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Sub Bidang Perawatan dan Perbaikan Bahan Pustaka Sektor OMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, dan membimbing bawahan di sub bidang perawatan dan perbaikan bahan pustaka serta melakukan konservasi bahan perpustakaan.
- KJN Pendaftar Keanggotaan Sektor OMemproses pendaftaran keanggotaan perpustakaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Penginventaris Bahan Pustaka Sektor OMencatat bahan pustaka baru seperti buku, majalah dan bahan pustaka lain ke dalam buku inventaris untuk mengetahui jenis dan jumlah buku pustaka.