4411.01: Tenaga Tata Usaha Perpustakaan
Fakta Cepat
- Kode
- 4411.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 441101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Tenaga Tata Usaha Perpustakaan bertugas membantu pustakawan dalam melayani pembaca yang kesulitan dalam menggunakan katalog, database dan indeks perpustakaan mengenai tempat buku atau bahan perpustakaan dan menjawab pertanyaan yang muncul dalam konsultasi sesuai dengan referensi. Melakukan tugas menggabungkan catatan, memilih dan menyusun buku dalam rak. Memeriksa buku masuk dan keluar dalam proses layanan perpustakaan; mengerjakan tugas lainnya tang sejenis; menyelia pekerja lain.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4411 (Juru Tata Usaha Perpustakaan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pelaksana Layanan Koleksi Buku Langka Sektor OMelayani, membimbing, dan memberi informasi kepada para pemustaka serta menata dan mendata koleksi buku langka sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Pelaksana Layanan Koleksi Peta Sektor OMelayani, membimbing dan memberi informasi kepada para pemustaka serta menata dan mendata koleksi peta sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Pemroses Kartu Anggota Sektor OMelaksanakan proses pembuatan kartu anggota perpustakaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Penata Usaha Perpustakaan Fotografi (Catatan Fotografi) Sektor OMenatau kegiatan perpustakaan seperti mengumpulkan, menyortir, menyimpan dan mengeluarkan bahan perpustakaan yang berwujud buku, film, atau catatan fotografi sesuai dengan prosedur dan petunjuk atasan.
- KJN Pengadministrasi Perpustakaan (Catatan Medis) Sektor OMenatausahakan catatan mesin, statistik rumah sakit dan pasien klinik menjadi bahan pustaka.
- KJN Penyusun Indek Bahan Pustaka Sektor OMenyusun dan mengelompokkan bahan pustaka dari kartu indeknya menurut bidang ilmu atau kelompok katalognya.
- KJN Pramu Pustaka Kepegawaian Sektor OMelayani kepustakaan kepegawaian kepada pegawai unit atau pihak yang memerlukan dan menyusun serta memelihara bahan pustaka berdasarkan prosedur dan administrasi kepustakaan.