4415.02: Juru Tata Usaha Pengarsipan
Fakta Cepat
- Kode
- 4415.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 441502
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Juru Tata Usaha Pengarsipan bertugas melakukan layanan pemeliharaan arsip atau melakukan tugas berkaitan dengan pengarsipan dan klasifikasi. Memelihara catatan yang berhubungan dengan keluar masuknya arsip, pengembalian arsip-arsip dan publikasi lainnya; menempatkan dan menghapus bahan-bahan dari file ketika diminta; mengklasifikasikan dan mengarsipkan naskah dokumen dan berkas lainnya; mengerjakan tugas lainnya yang sejenis; menyelia pekerja lain.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4415 (Juru Tata Usaha Pengarsipan dan Penggandaan):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pengadministrasi Cardex Sektor CMengklasifikasikan material receive, material issue, dan material transfer yang telah selesai dipost kemudian dicap dan dibuatkan transmital untuk kemudian disampaikan ke kontrol material.
- KJN Dokumen Koordinator (Kargo) Sektor HMengatur, mengontrol dan melaksanakan tugas operasional di lingkungan unit dokumen agar terciptanya efektifitas, efisiensi kerja dan ketetapan dalam pembuatan dokumen sesuai dengan sistem serta prosedur yang berlaku
- KJN Petugas Arsip Sektor HMelaksanakan pengadministrasian serta pengarsipan data kiriman pos yang masuk dan keluar sesuai prosedur maupun ketentuan yang berlaku di perusahaan
- KJN Pemegang Buku Barang Sektor OMembukukan barang instansi dan unit yang bersangkutan dalam buku penerimaan barang sesuai dengan kuitansi pembelian.
- KJN Kepala Sub Bidang Penyimpanan dan Perawatan Arsip Sektor OMenyusun rencana kegiatan, mendistribusikan tugas, memberikan bimbingan, melakukan pengawasan dan mengevaluasi kinerja bawahan agar program kerja di sub bidang akusisi dan pengolahan arsip berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.