8171.01: Pekerja Pembuatan Bubur Kertas
Fakta Cepat
- Kode
- 8171.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 817101
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Pekerja Pembuatan Bubur Kertas bertugas mengoperasikan dan memantau mesin dan perlengkapannya yang mengubah bahan bangunan seperti kayu potongan-potongan, esparto (kertas kaca), sisa kertas bubur, kertas menjadi bahan persediaan yang digunakan untuk pembuatan kertas. Tugasnya meliputi: mengoperasikan dan memantau mesin clipper dan mesin gerinda yang mengolah balok-balok kayu menjadi bubur; menghasilkan bubur kertas dari bahan-bahan kertas, seperti kain-kain bekas, kertas kaca jerami atau sisa-sisa bubur kertas dan kertas bekas lainnya; mencampur, mengaduk bubur kertas dan bahan-bahan lain sebagai bahan dalam pembuatan kertas. Dapat pula melaksanakan tugas yang sejenis serta menyelia pekerja lain.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8171 (Operator Mesin Pengolahan Bubur Kertas dan Pembuatan Kertas):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Operator Pencampur Bahan Baku Sektor CMengoperasikan mesin dengan cara menekan tombol untuk proses pencampuran bahan dasar kertas dengan spesifikasi kualitas kertas tertentu.
- KJN Machine Tender Operator Sektor CMengoperasikan mesin dengan cara menekan tombol untuk mengolah bahan menjadi bubur kertas sesuai prosedur dan instruksi yang berlaku.
- KJN Kepala Regu Pengemasan Dan Pengebalan Kertas Sektor CMengatur dan mengawasi pembungkusan dan pengebalan kertas hasil sortiran, mengawasi administrasi ekspedisi kertas dan membuat laporan kepada Unit Finishing.
- KJN Operator Mesin Gulung Kertas Sektor CMenjalankan mesin untuk menggulung kertas menjadi kertas gulungan.