8171.03: Operator Penyaring Bubur Kertas
Fakta Cepat
- Kode
- 8171.03
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 8 — Operator dan Perakit Mesin
- Format Alt.
- 817103
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Operator Penyaring Bubur Kertas bertugas mengoperasikan mesin dan perlengkapanya yang melakukan proses penyaringan pada bubur kertas. Tugasnya meliputi: mengkoordinasikan dan mengawasi pengoperasian peralatan penyaring papan panel otomatis dalam ruangan pusat kontrol untuk mengontrol penyaringan bubur kertas; mengendalikan proses pengaktifan dan peng-non-aktifan mesin dan peralatannya, serta melakukan pengamatan terhadap panel penunjuk mesin dan peralatannya, alat ukur, indikator mutu dan peralatan lainnya untuk mendeteksi kegagalan pemakaian mesin dan peralatannya serta memastikan langkah-langkah proses yang dilakukan sesuai dengan spesifikasinya; melengkapi dan memelihara laporan produksi.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 8171 (Operator Mesin Pengolahan Bubur Kertas dan Pembuatan Kertas):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Machine Tender Operator Sektor CMengoperasikan mesin dengan cara menekan tombol untuk mengolah bahan menjadi bubur kertas sesuai prosedur dan instruksi yang berlaku.
- KJN Penyaring dan Pengoven Bubur Merang (Kertas Merang) Sektor CMenyaring dan mengoven bubur merang untuk membuat lembaran kertas merang.
- KJN Pelayan Operator Mesin Wire (Pulp) Sektor CMelayani Mengoperasikan mesin untuk menyaring bubur kertas dan menampung sisa air serta menampungnya kembali ke stock preparation sebagai bahan penghancur dan penyedot uap air dengan tabung vacum.
- KJN Operator Penyaring Bubur Kertas Sektor CMenjalankan mesin untuk menyaring bubur merang guna menghilangkan kotoran yang ada.