KJN Sektor C — Industri Pengolahan

Machine Tender Operator

Fakta Cepat

Subsektor
17 — Industri Kertas dan Barang dari Kertas
Kode Jabatan
734.3
Kode KBJI
8171.03 , 8171.01
Pendidikan
SMK Teknik Mesin

Ringkasan Tugas

Mengoperasikan mesin dengan cara menekan tombol untuk mengolah bahan menjadi bubur kertas sesuai prosedur dan instruksi yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menghidupkan mesin dengan cara menekan tombol untuk memastikan kesiapan penggunaannya.
  2. Memperbaiki mesin paper serta mengganti wire dan feet apabila ada kerusakan agar mesin dapat kembali berjalan dengan lancar.
  3. Memeriksa pekerjaan back tender dan third hand agar sesuai dengan standar yang berlaku.
  4. Mengoordinasikan dengan stockman untuk mengetahui kualitas bubur kertas agar sesuai dengan standar yang berlaku.
  5. Mengontrol on line porosity dan peralatan lain sebagai acuan kerja.
  6. Menjabarkan hasil tes laboratorium dan melakukan koreksi yang tepat untuk menghindari waste atau broke (QCS dan DCS).
  7. Melaporkan kondisi mesin serta memberi tahu kepada Formen Paper Machine jika ada kerusakan/masalah yang tidak dapat di atasi sendiri.
  8. Melaporkan secara tertulis pada buku laporan kepada Foreman Paper Machine setelah selesai melaksanakan tugas.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan (Foreman) untuk menunjang kegiatan operasional divisi terkait.

Persyaratan Pendidikan

  • SMK Teknik Mesin

Pengetahuan Kerja

  1. Cara mengoperasikan mesin penghancur.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 1Berdiri
  • 3Duduk
  • 11Memegang
  • 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
  • 12Menekan

Bakat

  • MKetangkasan Tangan
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini