KJN Sektor C — Industri Pengolahan
Machine Tender Operator
Fakta Cepat
- Sektor
- C — Industri Pengolahan
- Subsektor
- 17 — Industri Kertas dan Barang dari Kertas
- Kode Jabatan
- 734.3
- Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Mengoperasikan mesin dengan cara menekan tombol untuk mengolah bahan menjadi bubur kertas sesuai prosedur dan instruksi yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menghidupkan mesin dengan cara menekan tombol untuk memastikan kesiapan penggunaannya.
- Memperbaiki mesin paper serta mengganti wire dan feet apabila ada kerusakan agar mesin dapat kembali berjalan dengan lancar.
- Memeriksa pekerjaan back tender dan third hand agar sesuai dengan standar yang berlaku.
- Mengoordinasikan dengan stockman untuk mengetahui kualitas bubur kertas agar sesuai dengan standar yang berlaku.
- Mengontrol on line porosity dan peralatan lain sebagai acuan kerja.
- Menjabarkan hasil tes laboratorium dan melakukan koreksi yang tepat untuk menghindari waste atau broke (QCS dan DCS).
- Melaporkan kondisi mesin serta memberi tahu kepada Formen Paper Machine jika ada kerusakan/masalah yang tidak dapat di atasi sendiri.
- Melaporkan secara tertulis pada buku laporan kepada Foreman Paper Machine setelah selesai melaksanakan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan (Foreman) untuk menunjang kegiatan operasional divisi terkait.
Persyaratan Pendidikan
- SMK Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Cara mengoperasikan mesin penghancur.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 3Duduk
- 11Memegang
- 24.3Melihat untuk mengamati mendalam
- 12Menekan
Bakat
- MKetangkasan Tangan
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik