KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bagian Pencucian Bijih Timah
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 219.40 / 1231
- Kode KBJI
- 1322.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi
Ringkasan Tugas
Merencanakan operasional, mendistribusiksan tugas dan mengoordinasi pencatatan bijih timah, mengawasi kegiatan operasional pengolahan/pencucian bijih timah, baik pengolahan basah maupun kering untuk meningkatkan kadar Sn yang dikehendaki.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kerja bagian pencucian bijih timah tahunan dan bulanan sebagai bahan tugas oleh para pekerja.
- Mengawasi kegiatan penerimaan bijih timah dari objek-objek agar pelaksanaan tugas sesuai dengan yang diharapkan.
- Mengawasi pengambilan contoh, pemeriksaan bijih timah dari laboratorium dengan mikroskop dan UC Balance agar pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan.
- Mengawasi operasional proses pengolahan basah/kering untuk meningkatkan kadar bijih hitam.
- Mengawasi penyimpanan, penempatan secara fisik bijih timah dan mineral untuk memastikan apakah pelaksanaannya sudah benar.
- Memeriksa pencatatan data pengolahan bijih timah untuk memastikan kesesuainnya.
- Mengawasi pelaksanaan keselamatan kerja di lingkungan pencucian bijih timah untuk menghindari adanya kecelakaan kerja.
- Memberikan petunjuk teknis kepada bawahan agar dengan jelas dan tepat dalam melaksanakan tugasnya.
- Menanggulangi, melaporkan, dan mengawasi penggunaan bahan dan suku cadang peralatan pencucian bijih timah agar tepat penggunaannya.
- Mengatur jadwal pengiriman contoh ke perusahaan agar bisa sampai dalam waktu yang telah ditentukan.
- Membuat laporan penerimaan dan pengeluaran bijih timah dari pencucian bijih timah sebagai bahan masukan atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan Manajerial.
- Proses pencucian bijih timah.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
Minat
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang