KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bagian Lingkungan Hidup
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 219.10/1237
- Kode KBJI
- 2133.04
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan (+3 lainnya)
Ringkasan Tugas
Merencanakan, mengawasi, memantau dan mengevaluasi serta membina upaya pendataan, pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup secara terpadu di seluruh kegiatan perusahaan, sehingga seluruh kegiatan tersebut dapat berlangsung dengan mengindahkan keberlanjutan fungsi lingkungan hidup atas dasar keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan perusahaan dan pengupayaan kepada peningkatan mutu lingkungan sesuai standar yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun program kerja bagian lingkungan hidup untuk dijadikan pedoman dalam melaksanakan tugas.
- Menyelenggarakan kegiatan perencanaan dan pengawasan rehabilitasi/reklamasi lahan bekas tambang secara efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan teknis.
- Menyelenggarakan kegiatan pemantauan dan pendataan seluruh kegiatan pengelolaan lingkungan di setiap objek kegiatan untuk memastikan kesesuaian pengerjaan di lapangan.
- Menyusun anggaran rencana kerja perusahaan secara efektif dan efisien.
- Terlaksananya kegiatan penyuluhan dan pembinaan pengelolaan lingkungan diseluruh satuan kerja, sehingga kesadaran lingkungan dan kepatuhan karyawan terhadap peraturan, kebijaksanaan perusahaan dan standar operasional prosedur meningkat.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan
- S1 Geologi
- S1 Teknik atau Rekayasa Lingkungan
- S1 Ilmu atau Sains Lingkungan
Pengetahuan Kerja
- Kemampuan supervisi dan Manajerial.
- Keterampilan teknis operasional di bidang lingkungan hidup.
- Keterampilan mendayagunakan teknologi dan sistem informasi.
- Keterampilan mengendalikan kualitas hasil kerja.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 2Berjalan
Bakat
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data