KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Seksi Perawatan
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 211.10/1312
- Kode KBJI
- 2144.04
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Transportasi Laut
Ringkasan Tugas
Merencanakan kegiatan, mendistribusikan tugas pada bawahan dan mengawasi pelaksanaan perawatan mesin untuk menjaga kehandalan mesin mekanik/listrik dan alat bantuannya guna menunjang kegiatan produksi pabrik dalam melayani kebutuhan objek kerja.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan perawatan mesin dan alat bantu operasional dan produksi penambangan yang digunakan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas..
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan seksi perawatan sesuai dengan bidang tugasnya.
- Membimbing bawahan dalam melakukan perawatan mesin agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik.
- Membuat usulan permintaan bahan, spare part untuk keperluan operasional pabrik untuk meminimalisir adanya ketidakefektifan kerja saat ada barang yang kurang atau tidak mumpuni ketika digunakan dalam operasional kerja.
- Mengawasi produktivitas dan disiplin kerja para karyawan serta kelancaran pekerjaan perawatan mesin-mesin.
- Melaksanakan program keselamatan kerja dan memelihara kebersihan di lingkungan kerja untuk menghindari adanya hambatan maupun kecelakaan kerja.
- Melaporkan kegiatan seksi perawatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan dalam kedinasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Transportasi Laut
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan Manajerial.
- Perawatan dan perbaikan mesin- mesin mekanik dan listrik.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 1Berdiri
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur