KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Konstruksi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 024.50/2145
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin (+1 lainnya)
Ringkasan Tugas
Mengarahkan dan mengendalikan kegiatan pekerjaan konstruksi untuk pekerjaan/perbaikan suku cadang peralatan kapal keruk dan pekerjaan teknik lainnya dalam mendukung kelancaran operasional kapal keruk.
Rincian Tugas
- Mempersiapkan data untuk rencana kerja dan rencana biaya untuk dijadikan pedoman dalam operasional kedepannya.
- Memberikan petunjuk dan mengarahkan pelaksanaan program kerja Balai Karya Konstruksi agar pelaksanaannya sesuai dengan yang diharapkan.
- Mengendalikan dan mengevaluasi sumber daya manusia dan alat di lingkungan Balai Karya Konstruksi.
- Memperbaiki dan mengembangkan metode serta teknik pelaksanaan pekerjaan di lingkungan Balai Karya Konstruksi.
- Mengawasi kualitas hasil pekerjaan konstruksi di lingkungan Balai Karya Konstruksi untuk memastikan apakah hasil sudah sesuai dengan yang diharapkan.
- Mengawasi dan mengevaluasi jumlah pemakaian bahan untuk setiap pekerjaan agar tidak terjadi kelebihan pemakaian dan menekan biaya operasional.
- Melakukan koordinasi terhadap unit kerja lainnya untuk mendukung kelancaran proses produksi.
- Melapokan kegiatan kepada atasan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan dalam kedinasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Mesin
- S1 Teknik atau Rekayasa Sistem Perkapalan
Pengetahuan Kerja
- Pengetahuan supervisi.
- Konstruksi atau perbaikan suku cadang peralatan kapal.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 24Melihat
- 26Berbicara
- 2Berjalan
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik