KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Kepala Seksi Listrik

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
219.90/1235
Kode KBJI
3113.01
Pendidikan
D4 Sistem Kelistrikan (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Merencanakan kegiatan, mendistribusikan tugas dan mengawasi kegiatan perawatan, perbaikan penggantian dan pemasangan instalasi listrik, peralatan listrik di perkantoran, perbengkelan dan perkapalan.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana kegiatan dan anggaran seksi listrik sesuai dengan peraturan perusahaan.
  2. Mendistribusikan tugas kepada bawahan dalam pekerjaan rehabilitasi pemasangan baru instalasi, pembangkit listrik, peralatan las dan penerangan.
  3. Mengawasi pekerjaan perbaikan dan pemasangan panel listrik sesuai SOP.
  4. Mengawasi pekerjaan perawatan, perbaikan dan pemasangan peralatan navigasi kapal sesuai SOP.
  5. Mengawasi pemakaian alat listrik untuk menjaga efisiensinya.
  6. Mengusulkan permintaan dan pemakaian barang-barang listrik sesuai kebutuhan.
  7. Mengusulkan penggantian peralatan listrik yang sudah tidak layak pakai.
  8. Melakukan pengawasan terhadap lingkungan, keselamatan kerja, kebersihan dan kesehatan kerja.
  9. Melaksanakan pekerjaan yang diberikan atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D4 Sistem Kelistrikan
  • D3 Teknik Kelistrikan Kapal

Pengetahuan Kerja

  1. Supervisi.
  2. Teknis operasional pemeliharaan, perawatan, dan kebersihan rutin kapal keruk di bidang kelistrikan.
  3. Mengendalikan kualitas hasil kerja.
  4. Berkomunikasi efektif.
  5. Keterampilan interpersonal.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 25Mendengar
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • NKemampuan Hitung-menghitung

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini