KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Kepala Unit Laut Kapal Keruk

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
212.10/1222
Kode KBJI
1322.01 , 1322.99
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan (+1 lainnya)

Ringkasan Tugas

Merencanakan, mengarahkan dan mengendalikan kegiatan pelaksanaan operasi kapal keruk yang menjadi tanggung jawabnya, serta memastikan penegakan kesehatan dan keselamatan kerja di kapal keruk guna memastikan tercapainya target operasional secara maksimal dengan biaya yang serendah-rendahnya.

Rincian Tugas

  1. Menyusun sasaran program dan rencana anggaran biaya unit laut kapal keruk sesuai rencana kerja produksi yang ditetapkan.
  2. Mengoordinasi dan mengendalikan kegiatan penambangan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
  3. Mengoordinasi dan mengendalikan kegiatan operasi penambangan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan.
  4. Mengoordinasi kegiatan penelitian penggalian, pencucian dan pengukuran kemajuan penggalian untuk mengarahkan penambangan kapal keruk.
  5. Meneliti dan mengendalikan biaya semua rescent di operasi kapal keruk berdasarkan rencana anggaran yang telah disetujui.
  6. Memantau dan Mengoordinasi ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja kapal keruk untuk menghindari kecelakaan dan hambatan di lingkungan kerja.
  7. Menyelia dan membina pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan penambangan kapal keruk dengan mengawasi langsung dan memberikan arahan yang singkat, padat, dan jelas kepada awak kapal.
  8. Mengoordinasi dan memantau pelaksanaan budaya rapi bersih pada kegiatan operasional kapal keruk sehari-hari agar kesehatan seluruh awak kapal tetap terjaga dengan baik.
  9. Mengoordinasi pengaturan pembuangan limbah untuk memperkecil dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat kegiatan operasional kapal keruk.
  10. Mengoordinasi pemenuhan kebutuhan sarana/prasarana/fasiltas umum transportasi darat/laut yang diperlukan demi kelancaran operasional kapal keruk.
  11. Mengendalikan dan mengawasi program manajemen lingkungan sesuai dengan peraturan keselamatan dan kesehatan serta lingkungan kerja.
  12. Mengevalulasi kegiatan unit laut kapal keruk untuk mengetahui perkembangan, permasalahan dan upaya tindak lanjutnya.
  13. Menjalin kerjasama dengan unit lain di lingkungan perusahaan dan saling mendukung dalam pelaksanaan tugas.
  14. Melaporkan kegiatan unit laut kapal keruk kepada Direktur Produksi sebagai
  15. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan selama sesuai dengan kapasitas dan kompetensinya serta tidak bertentangan dengan peraturan perusahaan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan
  • S1 Teknik atau Rekayasa Perkapalan

Pengetahuan Kerja

  1. Supervisi.
  2. Teknis operasional pemeliharaan, perawatan dan kebersihan rutin kapal keruk di bidang kelancaran operasi.
  3. Berenang.
  4. Keselamatan dan kesehatan kerja.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 3Duduk
  • 2Berjalan
  • 24Melihat
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • VKemampuan Verbal
  • QKemampuan Ketelitian
  • SKemampuan Dalam Hal Pandangan Ruang

Temperamen

  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 4bMinat untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam hubungan dengan proses, mesin dan teknik

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini