KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Asisten Manajer Pelayanan Umum

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
211.10/1317
Kode KBJI
1211.01
Pendidikan
S1 Bidang Ilmu Sosial

Ringkasan Tugas

Menentukan standar kerja dan target kerja, mengevaluasi target kerja, memberi coaching dan counseling, memonitoring dan mengendalikan kegiatan kerja, serta menyusun perbaikan standar kerja dan target kerja bidang pelayanan umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rincian Tugas

  1. Menyusun rencana operasional bidang pelayanan umum sesuai dengan arahan Manajer Pelayanan Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  2. Mendistribusikan tugas pada bawahan agar beban kerja terbagi sesuai dengan tugasnya masing-masing.
  3. Menentukan standar kerja dan target kerja pada bidang pelayanan umum untuk dijadikan pedoman kerja bidang pelayanan umum sesuai dengan standar operasional perusahaan.
  4. Mengevaluasi standar kerja dan target kerja bidang pelayanan umum untuk mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang terjadi.
  5. Melaksanakan coaching dan counseling pada bawahan bidang pelayanan umum untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi.
  6. Memonitor dan mengendalikan kegiatan kerja bidang pelayanan umum agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.
  7. Menyusun perbaikan standar kerja dan target kerja bidang pelayanan umum untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja.
  8. Menjamin availability dan kelancaran penggunaan mesin dan peralatan pelayanan umum secara kontinu.
  9. Menjalankan perintah kedinasan lain dari atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Bidang Ilmu Sosial

Pengetahuan Kerja

  1. Pelayanan umum.
  2. Sistem Manajemen K3 dan L (Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan).
  3. Manajemen sumber daya manusia, organisasi dan kepimpinan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 9Menggerakkan Jari
  • 26Berbicara

Bakat

  • GIntelegensia
  • PKemampuan Penglihatan Bentuk
  • QKemampuan Ketelitian
  • KKoordinasi Gerakan

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
  • VKemampuan menyesuaikan diri untuk melaksanakan berbagai tugas, sering berganti dari tugas yang satu ke tugas yang lainnya

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini