KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Asisten Manajer Pengembangan Masyarakat
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 219.90/1234
- Kode KBJI
- 1212.02
- Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Sosial
Ringkasan Tugas
Menyusun standar kerja dan target kerja, mengevaluasi target kerja, memberi coaching and counseling, memonitoring dan mengendalikan kegiatan kerja, serta menyusun perbaikan standar kerja dan target kerja bidang pengembangan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rincian Tugas
- Menyusun standar kerja dan target kerja pada bidang pengembangan masyarakat untuk dijadikan pedoman kerja bidang pengembangan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Mengevaluasi standar kerja dan target kerja bidang pengembangan masyarakat untuk mengidentifikasi kendala dan permasalahan yang terjadi.
- Melaksanakan coaching dan counseling pada bawahan bidang pengembangan masyarakat untuk meningkatkan keterampilan dan kompetensi.
- Memonitor dan mengendalikan kegiatan kerja bidang pengembangan masyarakat agar dapat berjalan secara efektif dan efisien.
- Menyusun perbaikan standar kerja dan target kerja bidang pengembangan masyarakat untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas kerja.
- Menjamin availability dan kelancaran penggunaan mesin dan peralatan pengembangan masyarakat secara kontinu.
- Menjalankan perintah kedinasan lain dari atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Bidang Ilmu Sosial
Pengetahuan Kerja
- Pengembangan masyarakat.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
Bakat
- VKemampuan Verbal
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- KKoordinasi Gerakan
Temperamen
- IKemampuan menyesuaikan diri untuk pekerjaan mempengaruhi orang lain dalam pendapat, sikap atau pertimbangan mengenai gagasan
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah