1212.02: Manajer Personalia
Fakta Cepat
- Kode
- 1212.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 1 — Manajer
- Format Alt.
- 121202
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Manajer Personalia merencanakan, mengorganisasikan serta menyelia kegiatan kepegawaian pada perusahaan, industri, perdagangan atau organisasi lain dan berperan dalam merumuskan latihan, gaji, keselamatan kerja, kesejahteraan dan kebijaksanaan kepegawaian lainnya. Tugasnya meliputi : merencanakan kebutuhan personil dan keadaan personil yang bekerja di perusahaan; konsultasi dengan manajer lainnya mengenai hal-hal seperti pengangkatan pegawai baru, skala gaji, penggunaan serta pemberhentian pegawai; merencanakan dan mengorganisasikan pelaksanaan pengangkatan pegawai baru, pendidikan dan latihan, kenaikan pangkat, keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pegawai, menetapkan struktur gaji, menyelesaikan masalah kepegawaian, menyelia dan mengkoordinasikan kegiatan unit personalia dan memutuskan masalah yang timbul; memberi saran dan membantu manajer utama; melaporkan hasil kegiatan sebagai pertanggungjawaban kepada atasan; dan melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 1212 (Manajer Sumber Daya Manusia):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Kepala Seksi Personalia Sektor BMerencanakan kegiatan, mendistribusikan tugas dan mengawasi kegiatan di bidang personalia (konsep, pengetikan, arsip, ekspedisi, pelatihan, penyesuaian gaji) baik yang bersifat administratif maupun operasional, untuk memastikan kelancaran tugas-tugas guna menunjang kelancaran pekerjaan di lingkungan pusat metalurgi.
- KJN Asisten Manajer Pengembangan Masyarakat Sektor BMenyusun standar kerja dan target kerja, mengevaluasi target kerja, memberi coaching and counseling, memonitoring dan mengendalikan kegiatan kerja, serta menyusun perbaikan standar kerja dan target kerja bidang pengembangan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- KJN Manajer Pengembangan Sumber Daya Manusia Sektor BMenyusun rencana operasional, mendistribusikan tugas dan memberi petunjuk serta memantau kepatuhan terhadap semua peraturan internal maupun eksternal pada semua bidang pengembangan sumber daya manusia untuk memberi usulan guna mengatasi penyimpangan terhadap peraturan untuk menjamin operasional bisnis berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- KJN Human Resources Development Manager Sektor CMenyusun rencana kegiatan, membimbing dan memberikan arahan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan di bagian sumber daya manusia sesuai prosedur ketetapan perusahaan.
- KJN Manager Personalia Sektor CMerencanakan dan mengembangkan kebijakan dan sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), serta mengkoordinasikan dan mengkontrol pelaksanaan fungsi SDM supaya dapat menunjang dan meningkatkan kinerja SDM dalam mencapai target perusahaan.
- KJN Ahli Teknik Kinerja Korporat (Pengevaluasi Kinerja Korporat) Sektor DMenyusun sistem manajemen kinerja unit kerja di lingkungan perusahaan yang bergerak di bidang bisnis kelistrikan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.
- KJN Ahli Teknik Perencanaan Pendidikan dan Latihan (DIKLAT) Sektor DMenyusun rencana pendidikan dan latihan meliputi jenis diklat, sasaran peserta dan biaya serta mengoordinasikan dengan unit pelaksana dan diklat sesuai dengan pedoman dan peraturan perundangan yang berlaku dalam rangka pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)
- KJN Manajer Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor DMenyusun program kerja, mendistribusikan tugas, memberi petunjuk, mengawasi, dan mengoordinasikan serta menyusun kebijakan manajemen sumber daya manusia dan mengelola pelaksanaannya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
- KJN Terampil Utama atau Terampil Kepegawaian, Pengadministrasi Kepegawaian Sektor DMelaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian meliputi administrasi surat, pemutakhiran biodata pegawai, pembuatan daftar usulan kenaikan peringkat, daftar pegawai, daftar penghasilan pegawai dan melaksanakan kegiatan K3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- KJN Kepala Unit Umum dan Personalia Sektor DMembagi tugas, memberi petunjuk kerja kepada bawahan di lingkungan Unit Umum dan Personalia serta menyusun usulan penempatan pegawai, program peningkatan pegawai serta mengawasi dan memeriksa pembelian bahan kebutuhan BPAM sesuai petunjuk atasan dan peraturan kepegawaian.
- KJN Kepala Unit Pengendalian Sektor DMerencanakan kegiatan pengagendaan, pendistribusian, pengarsipan serta pengetikan bon permintaan atau surat dinas serta membimbing, mengontrol dan mengoreksi pelaksanaan tugas bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas unit kendaraan.
- KJN Kepala Unit Kepegawaian (Personalia) Sektor DMenyusun kegiatan pengadministrasian data kepegawaian seperti kenaikan pangkat, gaji berkala, daftar nominatif pegawai serta teguran dan lain-lain sesuai perintah pimpinan dan peraturan yang berlaku.
- KJN Kepala Divisi Personalia (Armada Angkutan Bus) Sektor HMerencanakan dan mengembangkan kebijakan dan sistem pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM), serta Mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan fungsi Sumber Daya Manusia (SDM) agar dapat menunjang dan meningkatkan kinerja Sumber Daya Manusia (SDM) dalam mencapai target perusahaan
- KJN Personnel and Training Manager Sektor IMerencanakan, mengorganisasikan, menyelia kegiatan kepegawaian, serta berperan dalam merumuskan pelatihan untuk karyawan dan kegiatan personalia lainnya berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
- KJN Personnel and Training Manager Sektor IMerencanakan, mengendalikan, dan mengoordinasikan kegiatan pembinaan pada karyawan sesuai perundangan-undangan yang berlaku.