KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Asisten Manajer Perencanaan Tambang
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 219.90/1227
- Kode KBJI
- 1213.99
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan
Ringkasan Tugas
Menentukan standar kerja dan target kerja, mengevaluasi target kerja, memberi pelatihan and konseling, mengawasi dan mengendalikan kegiatan kerja, menyusun perbaikan standar kerja serta target kerja bidang penambangan.
Rincian Tugas
- Menyusun RKAB perencanaan dan pengembangan bulanan maupun tahunan termasuk kebutuhan sarana serta prasarana guna mendukung operasi penambangan.
- Mendistribusikan tugas pada bawahan bidang perencanaan tambang agar beban kerja terbagi secara rata.
- Mengoordinasikan kegiatan bidang perencanaan tambang agar sesuai dan saling mendukung dalam tugas.
- Mengawasi realisasi perencanaan penambangan agar sesuai dengan rencana berdasarkan standar mutu, safety dan lingkungan.
- Membuat laporan hasil pemantauan kegiatan penambangan berdasarkan kuantitas dan kualitas sebagai bahan evaluasi.
- Melakukan inovasi dalam bidang tugasnya dengan memanfaatkan teknologi baru dalam rangka mencapai best practice.
- Membina sumber daya manusia di lingkungan tugasnya untuk meningkatkan keterampilan, kompetensi dan motivasi karyawan dalam rangka menciptakan lingkungan dan budaya kerja yang mendukung visi perusahaan.
- Mengerjakan tugas lain yang telah ditetapkan oleh atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Pertambangan
Pengetahuan Kerja
- Ventilasi tambang.
- Evaluasi kemajuan tambang.
- Manajemen penambangan.
- Pengawas operasional software tambang (data mine).
- Sistem Manajemen K3 dan L (Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan Lingkungan).
- Manajemen sumber daya manusia.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 26Berbicara
- 24Melihat
- 25Mendengar
Bakat
- QKemampuan Ketelitian
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur