KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Ahli Korosi
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 712.10/8112
- Kode KBJI
- 2146.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik (+2 lainnya)
Ringkasan Tugas
Melaksanakan berbagai tugas teknik pengendalian korosi, termasuk memodifikasi dan menyesuaikan sistem kendali korosi.
Rincian Tugas
- Mempelajari peraturan perusahaan agar memahami dan dapat mematuhi semua persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perusahaan serta Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 555.K/26/M.PE.
- Menyusun jadwal dan mengoordinasi proyek agar pekerjaan dapat dirampungkan tepat waktu dan sesuai dengan anggaran.
- Membantu menyusun kebijakan dan prosedur departemen (penyusunan Standard Operating Procedure).
- Membantu proses perancangan bangun alat pengendali korosi serta membantu penyusunan prosedur pengecatan dan pelapisan.
- Menyusun dan mengkaji rencana dan kriteria berbagai proyek kegiatan dan mengupayakan pendekatan teknik baru dalam memecahkan masalah yang dihadapi.
- Menyusun rencana dan melakukan survei, pengujian atau investigasi, menginterprestasikan hasil pengujian dan membuat rekomendasi, ringkasan, jadwal dserta estimasi biaya.
- Berkoordinasi dengan personil departemen lain guna membahas rencana dan jadwal kerja.
- Menyusun dan mengelola sistem pencatatan secara sistematis untuk mengacak semua perubahan kendali korosi.
- Mengawasi instalasi peralatan baru yang interface dengan sistem kendali korosi.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
- S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi
- S1 Teknik Kimia
Pengetahuan Kerja
- Penanganan sistem kendali korosi pada perusahaan tambang/pengolahan konsentrat, air laut dan air asam tambang atau bidang khusus terkait.
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 9Menggerakkan Jari
- 26Berbicara
- 25Mendengar
- 24Melihat
Bakat
- EKoordinasi Mata Tangan Kaki
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
Temperamen
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
- TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur