KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Ahli Korosi

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
712.10/8112
Kode KBJI
2146.01
Pendidikan
S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik (+2 lainnya)

Ringkasan Tugas

Melaksanakan berbagai tugas teknik pengendalian korosi, termasuk memodifikasi dan menyesuaikan sistem kendali korosi.

Rincian Tugas

  1. Mempelajari peraturan perusahaan agar memahami dan dapat mematuhi semua persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja Perusahaan serta Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No 555.K/26/M.PE.
  2. Menyusun jadwal dan mengoordinasi proyek agar pekerjaan dapat dirampungkan tepat waktu dan sesuai dengan anggaran.
  3. Membantu menyusun kebijakan dan prosedur departemen (penyusunan Standard Operating Procedure).
  4. Membantu proses perancangan bangun alat pengendali korosi serta membantu penyusunan prosedur pengecatan dan pelapisan.
  5. Menyusun dan mengkaji rencana dan kriteria berbagai proyek kegiatan dan mengupayakan pendekatan teknik baru dalam memecahkan masalah yang dihadapi.
  6. Menyusun rencana dan melakukan survei, pengujian atau investigasi, menginterprestasikan hasil pengujian dan membuat rekomendasi, ringkasan, jadwal dserta estimasi biaya.
  7. Berkoordinasi dengan personil departemen lain guna membahas rencana dan jadwal kerja.
  8. Menyusun dan mengelola sistem pencatatan secara sistematis untuk mengacak semua perubahan kendali korosi.
  9. Mengawasi instalasi peralatan baru yang interface dengan sistem kendali korosi.

Persyaratan Pendidikan

  • S1 Teknik atau Rekayasa Tenaga Listrik
  • S1 Teknik atau Rekayasa Metalurgi
  • S1 Teknik Kimia

Pengetahuan Kerja

  1. Penanganan sistem kendali korosi pada perusahaan tambang/pengolahan konsentrat, air laut dan air asam tambang atau bidang khusus terkait.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 9Menggerakkan Jari
  • 26Berbicara
  • 25Mendengar
  • 24Melihat

Bakat

  • EKoordinasi Mata Tangan Kaki
  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • TKemampuan menyesuaikan diri dengan situasi yang menghendaki pencapaian dengan tepat menurut perangkat batas toleransi atau standar-standar tertentu
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji

Minat

  • 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini