2146.01: Ahli Teknik Pertambangan (Umum)
Fakta Cepat
- Kode
- 2146.01
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 2 — Profesional
- Format Alt.
- 214601
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Ahli Teknik Pertambangan (umum) melakukan penelitian mengenai masalah teknik pertambangan, memberi petunjuk mengenai penggalian tambang, mineral logam dan bukan logam padat yang berasal dari bumi, mengawasi penyelidikan, serta merencanakan, mengorganisasikan dan mengawasi pekerjaan pertambangan dan penyiapan mineral untuk distribusi atau pemrosesan. Tugasnya meliputi : melakukan penelitian guna mengembangkan metode baru dan metode yang telah disempurnakan dan cara penggalian bahan tambang mineral; memberikan penjelasan tentang masalah teknik pertambangan; mengawasi eksplorasi dan penyelidikan daerah tambang guna menentukan letak; mengenali dan menilai endapan mineral, melakukan pemeriksaan geologi dan penelitian topografis guna memastikan letak, luas dan lerengan endapannya, sifat dari lapisan disekitarnya dan kemungkinan segi ekonomis dari endapan tersebut; menentukan metode yang paling tepat untuk penggalian dan jenis mesin serta peralatan yang akan digunakan; merencanakan letak dan mengawasi pembangunan tonggak di bawah tanah dan terowongan serta pembangunan pada permukaan seperti fasilitas angkutan, air dan penyediaan tenaga listrik dan mesin yang diperlukan untuk pabrik pengolahan tambang; mengawasi proses penambangan dan penggalian serta pemisahan, pembersihan, pencampuran dan penyaringan serta tugas pengolahan lainya untuk distribusi atau proses lainnya. Termasuk didalamnya: Perencana Tambang terbuka jangka panjang
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 2146 (Ahli Teknik Pertambangan, Metalurgi dan YBDI):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Analis Tambang Sektor BMelaksanakan analisis dan evaluasi operasi produksi, sehingga hambatan yang terjadi dapat diminimalkan dan proses operasi berjalan optimal.
- KJN Kepala Seksi Perluasan Jalur Belt Conveyor Sektor BMenyusun langkah kegiatan, dan membimbing bawahan seksi pelurusan jalur belt conveyor serta mengawasi kegiatan pelurusan jalur belt conveyor supaya sesuai dengan standar yang telah ditentukan.
- KJN Kepala Seksi Pemantauan Lingkungan Tambang dan Pemukiman Sektor BMenyusun langkah kegiatan pemantauan dan memberi petunjuk kepada bawahan serta menganalisis hasil pemantauan faktor lingkungan sebagai bahan evaluasi atasan.
- KJN Kepala Seksi Penambangan Sektor BMenyusun langkah kegiatan, membimbing bawahan, mengawasi kegiatan penambangan batu gunung agar sesuai dengan tahapan operasi, supaya penambangan lancar, aman dan dapat memenuhi target yang telah ditentukan.
- KJN Regional Development Geophysicist Sektor BMelakukan penelitian reservoir regional dengan menggunakan data geologi dan geofisika guna pengembangan serta pemilihan lokasi
- KJN Senior Planning Engineering Sektor BMerencanakan, mengarahkan, mengoordinasikan, dan mengendalikan seluruh aspek dari teknik fasilitas lapangan, pengeboran, dan teknik reservoir sesuai dengan kebijakan perusahaan.
- KJN Ahli Mineralogi Sektor BMeneliti, menganalisis, menggolongkan mineral serta barang-barang tambang yang terkandung dalam tanah, sungai dan laut sesuai dengan komposisi yang telah ditentukan.
- KJN Pengevaluasi Peralatan Eksplorasi dan Eksploitasi Sektor BMengevaluasi data peralatan eksplorasi dan eksploitasi dengan meneliti jenis dan maupun fungsinya untuk mengetahui tingkat perkembangan penggunaan peralatan di bidang teknologi peralatan eksplorasi dan serta eksploitasi.
- KJN Pengkaji Rehabilitasi dan Reklamasi Tambang Sektor BMelakukan penelitian dan mengkaji hasil penelitian rehabilitasi dan reklamasi tambang dengan cara mengevaluasi data hasil uji laboratorium serta data lapangan agar dapat memanfaatkan kembali lahan bekas tambang.
- KJN Kepala Bagian Pengolahan Bijih Timah Sektor BMerencanakan kegiatan, mendistribusikan tugas, mengatur dan mengawasi penerimaan bijih timah, penyimpanan dan pengiriman bijih timah, serta pengelolaan administrasi lainnya agar sesuai dengan program kerja yang telah diirumuskan.
- KJN Kepala Seksi Rafinasi Sektor BMendistribusikan tugas dan mengawasi pelaksanaan pemurnian timah dan pengaturan ketel, dross, endapan, pemindahan timah dari ketel ke ketel dan memverifikasi timah, serta mengatur beroperasinya crystallizer.
- KJN Mandor Proses Kering Sektor BMendistribusikan tugas dan mengawasi serta membuat rancangan operasional pengolahan bijih timah dari objek produksi dan bijih timah low grade untuk mencapai sasaran dengan mutu kosentrat siap lebur 74% Sn dan tingkat ketelitian pengolahan atau recovery diatas 98,5%, serta meningkatkan kapasitas pengolahan basah dengan mengusahakan loosing tailing sekecil mungkin agar memperoleh mineral yang berharga hingga tercapai presentase dan efisiensi kerja yang optimal.
- KJN Mandor Proses Basah Sektor BMendistribusikan tugas dan mengawasi serta membuat rancangan operasional pengolahan bijih timah dari objek produksi dan bijih timah low grade untuk mencapai sasaran dengan mutu konsentrat siap lebur 75 % Sn dan tingkat ketelitian pengolahan atau recovery diatas 98,5 % serta meningkatkan kapasitas pengolahan kering dengan mengusahakan loosing tailing sekecil mungkin agar memperoleh mineral yang berharga hingga tercapai presentase dan efisiensi kerja yang optimal.
- KJN Mandor Pengeringan Sektor BMendistribusikan tugas dan mengawasi serta mengoordinasi kegiatan yang berhubungan dengan pengeringan bijih timah high grade ataupun low grade dalam aplos-an-nya dengan mengunakan tenaga kerja, peralatan kerja dan sarananya untuk menunjang kelancaran operasional pengeringan bijih timah hingga tercapai efisiensi kerja yang diinginkan.
- KJN Ahli Korosi Sektor BMelaksanakan berbagai tugas teknik pengendalian korosi, termasuk memodifikasi dan menyesuaikan sistem kendali korosi.