KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian

Pengadministrasi Madya dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM)

Fakta Cepat

Subsektor
07 — Pertambangan Bijih Logam
Kode Jabatan
321.90/4111
Kode KBJI
4416.02
Pendidikan
D3 Administrasi

Ringkasan Tugas

Mengonsep dan mengawasi tugas-tugas di bidang administrasi, mengolah data dan membuat laporan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan sumber daya manusia guna menyediakan informasi berupa dokumen dan laporan sesuai standar operasional prosedur untuk meningkatkan produktivitas.

Rincian Tugas

  1. Menerapkan dan mematuhi Sistem Manajemen MK3L serta menunjukkan langkah identifikasi dan antisipasi risiko MK3L.
  2. Membuat konsep surat sesuai perintah atasan berdasarkan prinsip Tata Laksana Surat & Kearsipan (TLSK).
  3. Mengawasi dan memandu bawahan supaya tugas administrasi berjalan secara efektif guna meningkatkan produktivitas sesuai standar TLSK.
  4. Menginput dan mengolah data perencanaan dan pengembangan SDM guna diproses menjadi informasi laporan perencanaan dan pengembangan SDM sebagai bahan pengambilan keputusan manajemen.
  5. Memberikan informasi dan data pekerjaaan kepada atasan guna pembuatan laporan berkala.
  6. Membuat laporan bulanan atau tahunan dari hasil pengolahan data perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia secara administratif guna menjadi bahan pengambilan keputusan manajemen berdasarkan target human resources.
  7. Menjalankan perintah kedinasan lain dari atasan.

Persyaratan Pendidikan

  • D3 Administrasi

Pengetahuan Kerja

  1. Sistem manajemen mutu keselamatan dan kesehatan kerja dan lingkungan (SM MK3L).
  2. Dasar-dasar operasi, SOP dan WI.
  3. Tata laksana surat dan kearsipan manajemen kearsipan.

Karakteristik Jabatan

Upaya Fisik

  • 2Berjalan
  • 3Duduk
  • 24Melihat
  • 14Membawa

Bakat

  • GIntelegensia
  • QKemampuan Ketelitian
  • VKemampuan Verbal

Temperamen

  • PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
  • MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
  • RKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan yang berulang atau secara terus-menerus melakukan kegiatan yang sama

Minat

  • 1aMinat untuk kegiatan berhubungan dengan benda-benda
  • 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur
  • 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah

Klasifikasi KBJI Terkait

Jabatan Serupa dalam Sektor Ini