4416.02: Juru Tata Usaha Sumber Daya Manusia
Fakta Cepat
- Kode
- 4416.02
- Level
- Jabatan (6 digit)
- Gol. Pokok
- 4 — Tenaga Tata Usaha
- Format Alt.
- 441602
- Versi
- KBJI 2025
Definisi & Ruang Lingkup
Juru Tata Usaha Sumber Daya Manusia bertugas memelihara dan memperbarui pengarsipan manual dan komputerisasi dan sistem pendaftaran, dan menyusun dan menyiapkan laporan dan dokumen yang berkaitan dengan kegiatan personalia; menyimpan dan mengambil catatan personalia dan file berdasarkan permintaan; mengerjakan tugas lainnya yang sejenis.
Jabatan Serupa
Jabatan lain dalam subgolongan 4416 (Juru Tata Usaha Personalia):
Deskripsi Jabatan Terkait (KJN)
Jabatan di Kamus Jabatan Nasional yang terkait dengan klasifikasi ini:
- KJN Pengadministrasi Madya Pelayanan Umum Sektor Bmengonsep, mengawasi tugas di bidang administrasi, mengolah data dan membuat laporan pelayanan umum yang berkaitan dengan kegiatan human resources untuk menunjang pencapaian tujuan perusahaan secara efisien.
- KJN Pengadministrasi Madya dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor BMengonsep dan mengawasi tugas-tugas di bidang administrasi, mengolah data dan membuat laporan perencanaan dan pengembangan sumber daya manusia yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan sumber daya manusia guna menyediakan informasi berupa dokumen dan laporan sesuai standar operasional prosedur untuk meningkatkan produktivitas.
- KJN Pengadministrasi Senior Pembelajaran Sektor BMengendalikan tugas di bidang administrasi, mengoordinasikan dan menganalisis penyusunan laporan pembelajaran harian atau bulanan yang berkaitan dengan kegiatan human resources untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
- KJN Pengadministrasi Senior Perencanaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor BMenyusun Rencana Kerja (RK) dan Rencana Anggaran Belanja (RAB), membuat konsep surat, mengawasi, mengoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas di bidang administrasi, mengoordinasikan serta menganalisa penyusunan laporan harian atau bulanan, perencanaan dan pengembangan SDM yang berkaitan dengan kegiatan pengembangan sumber daya manusia untuk meningkatkan efisiensi dan produktivitas.
- KJN Terampil Utama Pengelolaan Administrasi Sumber Daya Manusia (SDM) Sektor DMemutakhirkan biodata pegawai yang ada di wilayah dan unit asuhannya dengan menghimpun data kepegawaian beserta data pendukung serta membuat daftar usulan kenaikan peringkat pegawai sesuai dengan pedoman pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM).
- KJN Terampil Utama atau Terampil Kepegawaian, Pengadministrasi Kepegawaian Sektor DMelaksanakan kegiatan administrasi kepegawaian meliputi administrasi surat, pemutakhiran biodata pegawai, pembuatan daftar usulan kenaikan peringkat, daftar pegawai, daftar penghasilan pegawai dan melaksanakan kegiatan K3 sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- KJN Pengadministrasi Sumber Daya Manusia Sektor KMelaksanakan kegiatan kegiatan administrasi sumber daya manusia untuk membantu Supervisor Sumber Daya Manusia mencapai sasaran dalam mengembangkan potensi karyawan yang dimiliki dengan mengoptimalkan sumber daya yang ada secara profesional dan menguntungkan perusahaan.
- KJN Pemroses Biaya Perjalanan Dinas Pindah Untuk Menetap Setelah Pensiun Sektor OMemproses biaya perjalanan dinas pindah untuk menetap setelah pensiun bagi pegawai berdasarkan peraturan yang berlaku.
- KJN Pemroses Hukuman Disiplin Pegawai Sektor OMemproses hukuman disiplin dengan mempelajari dan menganalisis data usulan penjatuhan hukuman disiplin, membuat verbal hukuman disiplin dan memantau proses penyelesaiannya, berdasarkan prosedur serta peraturan yang berlaku.
- KJN Pemroses Kenaikan Pangkat Sektor OMemproses usul kenaikan pangkat dengan memeriksa data pegawai yang bersangkutan serta membuat surat atau konsep surat keputusan sesuai dengan jenis kenaikan pangkat, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- KJN Pemroses Mutasi Jabatan Pemroses Mutasi Kepegawaian Sektor OMemproses mutasi jabatan dengan mengumpulkan, memeriksa dan membuat daftar usul serta verbal surat keputusan, melaksanakan tata usaha persiapan pelantikan jabatan sesuai dengan jenis, data, dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Pemroses Nomor Induk dan Kartu Pegawai Sektor OMencatat dalam registrasi, memproses usul penyelesaian Nomor Induk Pegawai dan Kartu Pegawai serta menyampaikannya kepada unit atau pegawai yang bersangkutan.
- KJN Pemroses Pemberian Penghargaan dan Tanda Jasa Pegawai Sektor OMemproses dan mengadministrasikan pemberian penghargaan pegawai dan tanda jasa pejabat serta pegawai sesuai data dan ketentuan yang berlaku.
- KJN Pemroses Pemberian Pensiun Sektor OMemproses dan mengadministrasikan kegiatan pembuatan pensiun meliputi pembuatan pensiun pegawai dan serta pensiun janda dengan memeriksa data yang diajukan, dan membuat surat keputusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- KJN Pemroses Surat Izin Belajar Tugas Belajar dan Izin Ke Luar Negeri Sektor OMemproses izin belajar, tugas belajar dan izin ke luar negeri pegawai dengan membuat rencana izin belajar untuk diajukan kepada pejabat yang berwenang.