KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Pengawas Penjernihan Instalasi Air
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 310.10/3152
- Kode KBJI
- 2142.07
- Pendidikan
- D1 Teknik Mesin
Ringkasan Tugas
Mengawasi pelaksanaan penjernihan, perawatan instalasi air sesuai pedoman dan prosedur yang berlaku agar pengoperasian penjemihan air berjalan sesuai rencana.
Rincian Tugas
- Mengawasi pelaksanaan pekerjaan pengoperasian penjernihan air, pemeliharaan instalasi air, pendistribusian air, agar pelaksanannya sesuai prosedur serta rencana dan penyediaan air dapat terjamin.
- Memeriksa peralatan, komponen mesin penjernihan air dengan cara membaca meter kontrol dan mengontrol secara langsung, untuk mengetahui adanya gangguan atau kerusakan yang terjadi.
- Membagi tugas kepada operator mesin penjernihan air dan mekanik instalasi pipa, petugas distribusi air, sesuai perintah atasan untuk keseimbangan beban kerja.
- Membuat laporan harian pengoperasian dan mesin penjernihan air sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- D1 Teknik Mesin
Pengetahuan Kerja
- Tentang teknik pengawasan
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 1Berdiri
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 24Melihat
Bakat
- NKemampuan Hitung-menghitung
- PKemampuan Penglihatan Bentuk
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 3aMinat untuk kegiatan yang bersifat rutin, konkrit dan teratur