KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Kepala Bagian Listrik
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 212.10/1222
- Kode KBJI
- 2151.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Elektro
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan, memberi petunjuk dan menyelia pelaksanaan tugas di lingkungan unit listrik serta menganalisis data kerusakan elektrikal alat produksi dan problem elektrikal lainnya berdasarkan data dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan harian bidang listrik berdasarkan rencana kerja anggaran dan biaya bidang teknik sebagai pedoman kerja.
- Memberi petunjuk kerja kepada para supervisor di lingkungan bidang listrik agar dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan prosedur dan standard yang ditentukan.
- Menyelia pelaksanaan tugas supervisor agar hasilnya sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Membuat usulan rencana kerja anggaran dan biaya bidang listrik berdasarkan usulan supervisor sebagai bahan penyusunan rencana kerja anggaran dan biaya.
- Membuat usulan permintaan bahan dan peralatan kerja kepada bidang teknik sesuai dengan rencana kerja anggaran biaya yang telah ditetapkan.
- Memeriksa dan menandatangani bon permintaan barang gudang, DPMTB, laporan kegiatan, nota dinas dan surat lainnya di lingkungan bidang listrik
- Menganalisis data kerusakan elektrikal alat produksi/penujang produksi dan problem elektrical lainnya dengan mempelajari laporan kerusakan dan perbaikan alat, spesifikasi dan petunjuk pemasangan suku cadang sebagai bahan pencegahan terhadap kerusakan selanjutnya.
- Menilai prestasi kerja bawahan dan membuat laporan realisasi kegiatan bagian listrik sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Elektro
Pengetahuan Kerja
- Jenis atau tingkat kerusakan elektrical produksi
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 2Berjalan
- 3Duduk
- 26Berbicara
- 9Menggerakkan Jari
Bakat
- GIntelegensia
- QKemampuan Ketelitian
- VKemampuan Verbal
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2bMinat untuk kegiatan bersifat teknis dan ilmiah