KJN Sektor B — Pertambangan dan Penggalian
Superintendent Teknik Sipil
Fakta Cepat
- Subsektor
- 07 — Pertambangan Bijih Logam
- Kode Jabatan
- 212.10/1223
- Kode KBJI
- 2142.01
- Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Ringkasan Tugas
Menyusun rencana kegiatan unit teknik sipil dan memberi petunjuk kepada bawahan serta mengembangkan metode rancangan di bidang teknik sipil sesuai rencana kerja devisi teknik.
Rincian Tugas
- Menyusun rencana kegiatan harian unit teknik sipil.
- Memberi petunjuk kerja kepada supervisor teknik sipil, agar dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan standar operasional prosedur.
- Memantau kerusakan alat dan menyelia pelaksanaan tugas unit teknik sipil agar pelaksanaan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
- Membuat usulan rencana kerja, anggaran dan biaya unit teknik sipil sebagai bahan penyusunan kerja sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan
- Membuat usulan permintaan bahan dan peralatan kerja kepada kepala devisi teknik sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah disetujui.
- Memeriksa dan menandatangani bon permintaan barang, laporan kegiatan dan surat- surat lainnya untuk keabsahannya.
- Mengembangkan metode rancangan di bidang teknik sipil dan mempelajari referensi yang ada agar pelaksanaan berikutnya lebih ekonomis dan dapat dipertanggungjawabkan dari segi konstruksinya.
- Membuat laporan realisasi kegiatan unit teknik sipil, sebagai bahan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas kepada atasan.
Persyaratan Pendidikan
- S1 Teknik atau Rekayasa Sipil
Pengetahuan Kerja
- Kegiatan teknik sipil
Karakteristik Jabatan
Upaya Fisik
- 3Duduk
- 2Berjalan
- 24Melihat
- 25Mendengar
- 26Berbicara
Bakat
- GIntelegensia
- VKemampuan Verbal
- QKemampuan Ketelitian
- NKemampuan Hitung-menghitung
Temperamen
- DKemampuan menyesuaikan diri menerima tanggung jawab untuk kegiatan memimpin/Direction
- MKemampuan menyesuaikan diri dengan kegiatan pembuatan keputusan berdasarkan kriteria yang dapat diukur atau yang dapat diuji
- JKemampuan menyesuaikan diri pada kegiatan pembuatan kesimpulan/penilaian/keputusan berdasarkan kriteria rangsangan indera
- PKemampuan menyesuaikan diri dalam berhubungan dengan orang lain lebih dari hanya penerima dan pemberian instruksi
Minat
- 1bMinat untuk kegiatan yang berurusan dengan komunikasi data
- 2aMinat untuk kegiatan berhubungan usaha dengan orang
- 5aMinat untuk kegiatan yang menghasilkan prestise atau penghargaan dari pihak orang lain